![]() |
Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/9). (Foto: indimanado.com / ben) |
MANADO, Indimanado.com - Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09/2025). Persidangan yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. tersebut menghadirkan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Helfer, S.H., yang memberikan keterangan tegas mengenai kepemilikan sah atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Berdasarkan data dan sertifikat hak milik (SHM) 3684 atas nama Dharma Gunawan, tanah tersebut masih tercatat sah dimiliki oleh beliau hingga saat ini,” jelas Helfer Analis Hukum BPN Manado di hadapan majelis hakim.
Helfer juga memaparkan riwayat kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, SHM 3684 merupakan hasil pemisahan dari SHM 3859, yang sebelumnya merupakan penggabungan dari empat sertifikat atas nama Dharma Gunawan.
“Secara singkat, SHM 3684 itu merupakan pecahan dari SHM 3859, yang juga atas nama Dharma Gunawan. Sedangkan SHM 3859 sendiri merupakan penggabungan dari empat sertifikat yang sama kepemilikannya,” bebernya.
Selain saksi dari BPN, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, termasuk dua mantan Lurah Paniki Bawah, seorang pejabat kecamatan, serta Rudy Gunawan, anak dari pemilik lahan.
Dalam kesaksiannya, Rudy menyebut terdakwa Margaretha Makalew telah tiga kali disomasi namun tidak menunjukkan itikad baik, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.
“Tiga kali saya kirimkan surat somasi, tapi tidak ada tanggapan baik. Akhirnya saya melapor ke Polda Sulut,” ungkap Rudy di ruang sidang.
Lebih jauh, Rudy juga mengaku mendapat teror dari terdakwa. “Ibu Margaretha beberapa kali melakukan teror melalui telepon dengan kata-kata kasar,” tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Margaretha Makalew diduga menyerobot lahan milik Dharma Gunawan di kawasan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Aksi penyerobotan dilakukan dengan memasang baliho di atas tanah yang sah milik Dharma Gunawan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pada, Senin 15 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya sebelum masuk pada pembuktian lanjutan. (Dwi)