Terapkan Standarisasi Layanan Penumpang, Area Dermaga Pelabuhan Manado Steril Pedagang Mulai 1 Desember 2025 Terapkan Standarisasi Layanan Penumpang, Area Dermaga Pelabuhan Manado Steril Pedagang Mulai 1 Desember 2025 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terapkan Standarisasi Layanan Penumpang, Area Dermaga Pelabuhan Manado Steril Pedagang Mulai 1 Desember 2025

11 November 2025 | 12:09 WIB Last Updated 2025-11-11T10:15:48Z

General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie

MANADO - Pelindo Regional 4 Manado akan menerapkan standarisasi layanan terminal penumpang di Pelabuhan Manado. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional Pelindo untuk menciptakan pelabuhan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jasa. 


General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, mengatakan salah satu kebijakan penataan dan peningkatan keamanan di area pelabuhan adalah aktifitas perdagangan di dermaga dan di atas kapal. Kebijakan ini akan resmi berlaku mulai 1 Desember 2025. 


"Untuk aktifitas perdagangan di dermaga dan di atas kapal nantinya akan mengikuti ketentuan nasional yang berlaku," ujar Nurlayla Arbie kepada awak media, Senin 10 November 2025.


Namun seperti apa kebijakan tersebut diterapkan?. Apalagi banyak pedagang, terutama asongan yang berjualan di dermaga termasuk yang berjalan sampai ke atas kapal.


Nurlayla Arbie mengatakan, memang pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di area dermaga maupun di atas kapal. Karena kedua lokasi tersebut termasuk zona vital pelabuhan. 


Meski begitu, Pelindo Manado juga memastikan kebijakan baru ini tidak mematikan aktivitas ekonomi kecil di kawasan pelabuhan. Untuk itu, pihaknya menyiapkan mekanisme resmi bagi pedagang asongan agar tetap bisa berjualan. 


Memang aktivitas perdagangan hanya bisa dilakukan di area yang sudah ditetapkan oleh pihak Pelindo. Tapi, pedagang akan didaftar dan diberikan rompi dan kartu identitas resmi sebagai tanda izin beroperasi di area tertentu yang sudah disediakan.


“Kami ingin kegiatan ekonomi tetap berjalan, tapi dengan cara yang tertib dan terpantau. Hanya mereka yang punya izin resmi yang boleh beraktivitas di dalam pelabuhan,” tegasnya. 


Selain itu, para pedagang diwajibkan membawa barang dagangan dengan cara ditenteng menggunakan tas atau keranjang kecil, bukan alat dorong besar.


"Aturan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran pergerakan penumpang dan aktivitas operasional di pelabuhan yang terbilang padat," terang Nurlayla Arbie


“Cara ini lebih aman, tertib, dan tidak mengganggu pergerakan penumpang maupun operasional kapal,” tambahnya. 


Nurlayla Arbie menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pedagang. Tapi untuk menyeimbangkan antara kegiatan ekonomi rakyat dan keamanan operasional pelabuhan. 


"Sebelum aturan ini diterapkan, Pelindo Manado telah melakukan sosialisasi intensif bersama pemerintah daerah dan komunitas pedagang agar semua pihak memahami tujuan dan manfaat kebijakan tersebut," jelasnya.


Sementara kebijakan dan aturan lain yang menjadi fokus utama Pelindo Manado adalah penerapan autogate bagi penumpang. Aturan ini ini juga mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.


"Dengan aturan ini, hanya penumpang yang bisa masuk ke dermaga," pungkas Nurlayla Arbie.


(***)


... Ads Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close