![]() |
| Pemerintah Desa Ratatotok Timur. (Foto istimewa) |
MITRA, Indimanado.com - Desa Ratatotok Timur menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar, terutama pada malam hari.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 ayat (1) menjelaskan bahwa sepeda motor yang tidak dilengkapi perangkat sesuai standar teknis, termasuk knalpot, dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Kendaraan yang memakai knalpot tidak standar dinilai tidak layak jalan dan dapat membahayakan kenyamanan hingga keselamatan pengguna jalan lain.
Pemerintah Desa Ratatotok Timur menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi seluruh pengendara tanpa kecuali. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat desa mengimbau para pemuda dan seluruh pengendara untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bersama.
Pemerintah desa juga siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam penertiban jika pelanggaran terus terjadi.
Dengan adanya dukungan dan penegasan ini, pemerintah Desa Ratatotok Timur berharap lingkungan desa tetap kondusif serta bebas dari kebisingan yang merugikan masyarakat luas. (Lipsus)
