![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos. (Foto istimewa) |
MITRA, Indimanado.com - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi memberlakukan kebijakan efektivitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di akhir tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengatur pola tiga hari kerja di kantor (Work From Office/WFO) dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Langkah ini tidak hanya diterapkan pada perangkat daerah administratif, tetapi juga pada instansi yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas, dan unit pelayanan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, David Lalandos, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (9/12/2025), membenarkan penerapan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pola kerja baru ini telah tertuang secara rinci dalam Panduan Pelaksanaan Efektivitas Waktu Kerja ASN yang menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah.
“Kebijakan ini sudah diatur dalam panduan pelaksanaan. Setiap perangkat daerah wajib menyesuaikan jadwal kerja ASN agar efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lalandos.
Ia menegaskan bahwa instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap diatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah daerah juga memastikan akan melakukan evaluasi berkala untuk memantau dampak implementasi kebijakan ini terhadap efektivitas kinerja dan keberlanjutan anggaran daerah. (Bill69)
