Hadiah Natal Pemprov Sulut, 28 ASN PUPR tak Terima TKD Hadiah Natal Pemprov Sulut, 28 ASN PUPR tak Terima TKD - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hadiah Natal Pemprov Sulut, 28 ASN PUPR tak Terima TKD

19 December 2025 | 14:16 WIB Last Updated 2025-12-19T06:16:17Z

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara. Insert: Pengamat Politik dan Pemerintahan, Taufik Tumbelaka. 

MANADO - Momen sukacita Natal tidak lagi dirasakan oleh 18 ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, mereka tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Oktober 2025.


Bahkan salah seorang ASN berinisial NM yang pernah ditugaskan ke Kabupaten Kepulauan Talaud, dikabarkan tidak menerima TKD selama 3 bulan. NM adalah korban KM Barcelona V, yang terbakar di perairan Kepulauan Talise belum lama ini.


Ini kemudian menjadi pukulan telak kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus. Pasalnya gubernur memberikan pernyataan akan memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpinnya. 


Informasi terpercaya media ini, tidak dibayarkan hak dari 28 ASN ini dikarenakan sidak yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2025 oleh BKD, Inspektorat, Satpol PP serta Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah.


Sidak selama 30 menit tersebut dianggap menghilangkan absensi pagi, apel dan absensi sore selama 20 hari (1 bulan) dari 28 ASN tersebut. Anehnya, disebutkan 10 ASN telah mendapatkan TKD secara diam-diam.


Taufik Tumbelaka: TKD Adalah Hak

 

TKD yang tidak dibayarkan mendapat tanggapan dari Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka. Menurutnya, jika benar ada yang tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, maka pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD wajib menjelaskan penyebabnya.


"Karena TKD adalah hak. Jika ada pelanggaran yang menyebabkan TKD bermasalah maka harus dilihat tingkat kesalahannya," ujar Taufik Tumbelaka di Manado, Jumat (19/12/2025).


Jebolan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta ini mengatakan, pemberian 'punishment' kehadiran tidak boleh hanya pada satu kali razia atau sidak. "Bisa saja ke unsur kebetulan saja, misalnya saat sidak mereka lagi makan atau sedang keluar," terangnya.


Menurutnya, itu harus ditanyakan apa alasannya kepada para oknum sampai tidak ada di tempat saat sidak berlangsung. "Kalau terkena razia lebih dari 3 kali itu baru bisa diberikan punishment," kata Taufik Tumbelaka.


Harusnya, lanjutnya lagi, terkait kedisiplinan kehadiran ASN jika lemah, maka patut dipertanyakan kinerja Pimpinan OPD terkait dalam sistem pengawasan di internal. "Jadi semua harus jelas dan kedisiplinan ini berlaku untuk semua, termasuk atasan atau Pimpinan".


Diharapkannya, Kepala BKD dan Kepala Satpol PP juga periksa kebenaran absensi dari para pimpinan, karena potensi tidak disiplin dalam hal kehadiran itu secara logika pemerintahan justru ada di level pimpinan.


"Contohnya seperti kehadiran ASN Pemprop Sulut itu setahu saya jam 07:45 atau 07:50 WITA untuk absen dan apel pagi. Jadi sekali lagi cek kehadiran para pimpinan dikarenakan konon TKD mereka puluhan juta rupiah," tandas Taufik Tumbelaka.


Penulis/Editor: Asrar Jusuf



Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close