![]() |
| Margaretha Makalaw. (Foto: Indimanado.com / Dwi) |
MANADO, Indimanado.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen kembali digelar di ruang Prof. R. soebekti Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (9/12/2025). Akhirnya berakhir setelah vonis hakim menghukum terdakwa Margaretha Makalew dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sebelumnya sidang ini yang cukup memakan lebih waktu 5 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai Yance Pattiran menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara penyerobotan tanah yang bersertifikat hak milik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Yance saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu dan berdampak hukum bagi sejumlah pihak. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mengakui kesalahannya serta berbelit belit selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan sikap.
“Terdakwa dan penasihat hukum punya waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Yance Patiran. (Dwi)
