Patiran: Duplik Wajib Disampaikan pada Persidangan Selanjutnya, Tak Ada Alasan Penundaan Patiran: Duplik Wajib Disampaikan pada Persidangan Selanjutnya, Tak Ada Alasan Penundaan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Patiran: Duplik Wajib Disampaikan pada Persidangan Selanjutnya, Tak Ada Alasan Penundaan

4 December 2025 | 12:23 WIB Last Updated 2025-12-04T04:23:23Z
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (3/12/2025). Agenda yang harusnya memasuki tahapan duplik dari pihak terdakwa kembali tertunda. (Foto: Indimanado.com / Dwi)

MANADO, Indimanado.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (3/12/2025). Agenda yang harusnya memasuki tahapan duplik dari pihak terdakwa kembali tertunda.

Ketua majelis hakim Yance Pattiran menilai proses persidangan telah berlangsung terlalu lama dan tidak boleh kembali mengalami keterlambatan.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Margaretha Makalew terus mendapat perhatian publik, terutama dari pihak pelapor Rudi Gunawan, yang konsisten mengikuti proses persidangan sejak awal.

Patiran menegaskan bahwa agenda duplik harus dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025.

Terlihat pihak terdakwa dan kuasa hukum belum siap menyampaikan duplik pada saat persidangan dimulai. Hal tersebut kemudian memicu respons tegas dari majelis hakim.

Ketua majelis hakim Yance Pattiran menilai proses persidangan telah berlangsung terlalu lama dan tidak boleh kembali mengalami keterlambatan. Ia pun menegaskan bahwa agenda duplik harus dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025.

“Sidang ini sudah berjalan cukup lama. Duplik wajib disampaikan pada persidangan selanjutnya, tidak ada lagi alasan penundaan,” tegas Tegas Pattiran.

Dengan keputusan tersebut, majelis hakim resmi menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda tetap duplik dari pihak terdakwa. Sidang diakhiri setelah ketukan palu dari ketua majelis hakim. (Ben)
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close