VL Alias Otong Pemain Galian C Ilegal Dikenal 'Licin', Kini Beroperasi di Tawaang Timur Tak Tersentu Hukum VL Alias Otong Pemain Galian C Ilegal Dikenal 'Licin', Kini Beroperasi di Tawaang Timur Tak Tersentu Hukum - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

VL Alias Otong Pemain Galian C Ilegal Dikenal 'Licin', Kini Beroperasi di Tawaang Timur Tak Tersentu Hukum

17 February 2026 | 21:40 WIB Last Updated 2026-02-17T13:40:38Z

AMURANG, Indimanado.com - VL alias Vidi alias Otong pantas dijuluki sebagai orang yang 'kebal' hukum. Sebab, pria yang diketahui tinggal di Kelurahan Buyongon, Amurang ini dikenal sebagai pemain galian C yang diduga kuat ilegal atau tak berijin resmi dari pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, baik proyek milik pemerintah maupun swasta, kerap melakukan kerjasama dengan pria ini.

Setelah sebelumnya ramai dari berbagai kalangan menyoroti lokasi galian C ilegal miliknya di jalan trans Sulawesi desa Lopana, Amurang Timur yang merugikan masyarakat, VL alias Vidi alias Otong yang merupakan pemain lama dan 'licin' dalam melakukan bisnis tersebut kini beroperasi di lokasi galian C baru di jalan trans Sulawesi desa Tawaang Timur, Tenga.

Dari pantauan media ini Senin (16/2/2026), ada 2 alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Sejumlah kendaraan dump truk juga terlihat melakukan mobilisasi material tanah.

Menariknya lagi, aparat hukum terkesan membiarkan galian C tak berijin itu terus beroperasi padahal lokasi tersebut mudah terpantau.

"Kami sangat terganggu dengan kendaraan dump truk yang lalu lalang mengangkut tanah tanpa penutup. Debunya sangat menggangu," ketus Iwan warga pengguna jalan yang melintas di lokasi itu.

Pihak aparat penegak hukum diminta menindak lokasi galian C tersebut dengan melakukan police line atau garis polisi alat berat yang beroperasi, serta menindaki pengelola tersebut.

Sesuai undang-undang, galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158.

Sebab, aktivitas galian C ilegal merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan infrastruktur, sehingga aparat memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas pelakunya. (Wesly)
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close