Petisi penolakan pemberian remisi terpidana pembunuhan jurnalis Prabangsa telah mencapai 43.000 dukungan pertanggal 5 Februari 2019. (foto : Bidang Advokasi AJI Indonesia) |
INDIMANADO.COM,
JAKARTA - Petisi penolakan terhadap pemberian remisi untuk Nyoman Susrama,
terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa di laman
change.org, terus menuai dukungan. Sejak petisi diunggah pada 27 Januari 2019
lalu oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, sudah
mendapat lebih dari 44.000 tanda tangan dukungan.
Pemberian
remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang
Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana
Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dalam Keppres itu Susrama merupakan satu
dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut.
Penolakan
terhadap pemberian remisi juga terjadi dalam bentuk demonstrasi di lebih dari
30 kota di Indonesia sejak 24 Januari lalu. Demonstrasi itu dilakukan oleh AJI
di tingkat kota, yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat, komunitas
lembaga bantuan hukum dan pers kampus.
Dalam
catatan AJI Indonesia, demonstrasi itu terjadi di seantero nusantara, yaitu:
Denpasar (Bali), Yogyakarta (DI Yogyakarta), Solo dan Semarang (Jawa Tengah),
Jakarta (DKI Jakarta). Kemudian Malang, Surabaya, Banyuwangi, Jember,
Bondowoso, Bojonegoro (Jawa Timur), Palu (Sulawesi Tengah), Makassar (Sulawesi
Selatan), Ternate (Maluku Utara) dan Gorontalo (Gorontalo).
Selanjutnya,
Manado dan Kotamobagu (Sulawesi Utara), Mamuju, Majene, Mamasa (Sulawesi
Barat), Tanjungpinang (Kepulauan Riau), Kendari (Sulawesi Tenggara), Banda
Aceh, Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam). Kemudian Padang (Sumatera Barat),
Pekanbaru (Riau), Bengkulu (Bengkulu), Bandarlampung (Lampung), Jambi (Jambi),
Palembang (Sumatera Selatan) dan Mataram (Nusa Tenggara Barat).
Susrama
diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009 lalu.
Motif pembunuhan terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan
yang dibuat Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil
penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan
menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Abdul Manan
mengatakan, demonstrasi di sejumlah kota itu menunjukkan banyaknya
ketidaksetujuan terhadap langkah presiden yang memberikan keringanan hukuman
terhadap pembunuh jurnalis itu. Cukup besarnya publik yang membubuhkan tanda
tangan yang berisi desakan agar remisi terhadap pembunuh jurnalis itu dicabut
juga menunjukkan dukungan luas publik terhadap langkah AJI yang menolak
kebijakan pemberian remisi tersebut.
"Ini
menunjukkan bahwa pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menjadi
keprihatinan tidak hanya komunitas pers, tapi juga publik. Dukungan yang
disampaikan melalui petisi online di change.org adalah salah satu
buktinya," kata Abdul Manan, di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Ketua Divisi
Advokasi AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, petisi online ini akan diberikan
kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM. AJI berharap
dengan petisi ini presiden segera mencabut remisi Susrama.
“Melihat
banyak aksi protes dan besarnya dukungan melalui petisi online, sudah
sepatutnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.
Selain itu,
Sasmito juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan proses hukum atas
setidaknya 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang belum tuntas. Beberapa
kasus kematian jurnalis yang tak tuntas proses hukumnya itu antara lain: Fuad
M. Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); Herliyanto,
wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006); Ardiansyah Matrais, wartawan
Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010); Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid
Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
(4CH4)