Femmy Suluh: Data Kepegawaian Sangat Diperlukan Untuk Manajemen PNS Femmy Suluh: Data Kepegawaian Sangat Diperlukan Untuk Manajemen PNS - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Femmy Suluh: Data Kepegawaian Sangat Diperlukan Untuk Manajemen PNS

31 August 2017 | 05:25 WIB Last Updated 2020-01-27T16:07:23Z

indimanado.com, SULUT - Data kepegawaian yang diolah menjadi informasi kepegawaian sangat diperlukan untuk manajemen PNS.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Utara  Dr Femmy J Suluh MSi saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Tahun 2017, di Ruangan C J Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (30/08/2017).

"Pentingnya pengelolaan data kepegawaian adalah sebagai sarana untuk menyimpan data kepegawaian secara sistimatis, sehingga memudahkan penemuan kembali jika diperlukan," ujarnya.

Selain itu, pengelolaan kepegawaian yang bersifat manajerial maupun teknis administratif selalu berhubungan dengan data, dalam bentuk yang tercetak maupun data elektronik serta kegiatan administrasi kepegawaian akan berpengaruh pada keadaan data perorangan pegawai maupun keseluruhan.

Menurutnya, manfaat dari Simpeg adalah menyajikan informasi tentang pegawai yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka Manajemen dan Profil PNS yang terdiri dari data personil, kualitas , rekam jejak jabatan, kompetensi riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja dan informasi kepegawaian lainnya.

BKD telah menerapkan Simpeg Online sejak Tahun 2014 dengan Aplikasi  Simpeg berbasis Web Input Data dapat dilakukan di perangkat daerah masing-masing melalui Simpeg, PNS dapat mengupdate kepegawaian melalui simpeg di perangkat daerah.

Namun, kendalanya sangat dinamis. Perubahan data seringkali, perubahan-perubahan data kepegawaian yang terjadi tidak segera tersimpan dalam sistem, operator Simpeg PD banyak yang tidak aktif karena berpindah ke bidang lain dan kurangnya kesadaran serta kepedulian PNS akan kepemilikan data kepegawainya.

Karena itu, Suluh mengingatkan hal yang perlu dilakukan adalah rekonsiliasi data.

"Rekonsiliasi data dan mengidentifikasi perbedaan data PNS. Dengan harapan setiap perubahan data kepegaqaian terdokumentasi ke dalam Simpeg, mengaktifkan kembali peranan Operator Simpeg pada perangkat daerah masing -masing dan BKD membuka Desk peremajan data agar setiap PNS  maupun operator dapat melakukan updating data di BKD," pungkas Suluh.

Sebelumnya dalam laporan Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur, Dr Olivia S Theodore SH MH mengatakan, dasar pelaksanaan rapat kordinasi dan sinkronisasi database kepegawaian dilingkup Pemprov Sulut diantaranya, Undang-Undang Nor 5 Tahun 2014  tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Manajemen PNS, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 tahun 1997 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.

Sementara, maksud dan tujuan merealisasi tugas pokok  fungsi BKD sebagai kebijakan di bidang kepegawaian daerah sesuai dengan kemajuan Teknologi Informasi, Peremajaan dan pemuktahiran database untuk untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan memberikan pelatihan kepada operator pengolah database yang baru di masing-masing SKPD untuk dapat memahami dan mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Diketahui, Sosialisasi ini dihadiri juga Sekertaris BKD, DR Flora Krisen SH MH, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Paultje J Salawati SSos MSi, Kepala Bidang Pembimaan dan Kesejahteraan Aparatur Drs Andra K Mawuntu, Sekertaris Dinas, Badan dan Operator Komputer dilingkup Pemrov Sulut.(hm/indi)

Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close