MANADO - Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 8 Manado masih menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Sulut menyatakan akan menseriusi persoalan ini.
Seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat. "Saya akan konfirmasi dengan Dinas Pendidikan masalah ini," ujarnya melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (28/4/2026).
Pernyataan singkat itu menandakan bakal ada tindak lanjut dari Komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Bidang kesra sendiri mencakup urusan pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta kebudayaan dan keagamaan.
Sebelumnya, orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan dana dari pihak sekolah untuk kegiatan penamatan siswa. Setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu.
Permintaan dana tersebut disamarkan dengan nama kegiatan "Rencana Anggaran Penamatan" yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp ke orang tua siswa.
Isi rencana anggaran penamatan ini meliputi tenda, kursi, dekorasi, foto boot, medali, bunga dada, konsumsi kue, cendera mata sekolah dan guru. Itu pun disebutkan jika ada dana sisa, digunakan untuk kaos.
Dugaan pungli ini sempat dibantah oleh Kepala SMA Negeri 8 Manado, Dra. Mediatrix Ngantung M.Pd. Belakangan, ia mengeluarkan surat edaran untuk menepis isu tersebut.
Terdapat 5 poin dalam surat edaran bernomor: 04/I.16.20.3/SMA8/HM/IV/2026, tentang pelaksanaan kelulusan murid SMA Negeri 8 Manado tahun ajaran 2025/2026. Salah satu poin dalam edaran itu adalah: tidak ada pungutan/iuran/sumbangan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka pelaksanaan agenda kelulusan.
Penulis/Editor: Asrar Jusuf
