MANADO - Berikut surat edaran yang dikeluarkan SMA Negeri 8 Manado menyusul adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang dibalut Rencana Penamatan Siswa. Edaran ini menepis isu adanya pungli tersebut.
Surat edaran bernomor: 04/I.16.20.3/SMA8/HM/IV/2026, tentang pelaksanaan kelulusan murid SMA Negeri 8 Manado tahun ajaran 2025/2026, juga menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor : 420/DIKDA01/1146/2026 tentang Pelaksanaan Kelulusan Murid SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026.
Terdapat lima hal penting yang disampaikan dalam edaran yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Manado, Dra. Mediatrix Ngantung M.Pd. Berikut isinya:
1. Pengumuman kelulusan dilaksanakan tanggal 4 Mei 2026 secara daring;
2. Acara kelulusan dilaksanakan tanggal 12 Mei 2026;
3. Acara kelulusan dilaksanakan dengan nuansa sederhana di kelas masing-masing dengan pendampingan wali kelas;
4. Saat acara kelulusan siswa menggunakan seragam batik sekolah;
5. Tidak ada pungutan/iuran/sumbangan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka pelaksanaan agenda kelulusan.
Surat edaran yang ditetapkan di Manado itu, resmi berlaku sejak 23 April 2026.
(Penulis/Editor: Asrar Jusuf)
