Tidak Ada Pungutan Liar di SMA Negeri 8 Manado, Berikut Edarannya Tidak Ada Pungutan Liar di SMA Negeri 8 Manado, Berikut Edarannya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tidak Ada Pungutan Liar di SMA Negeri 8 Manado, Berikut Edarannya

23 April 2026 | 18:58 WIB Last Updated 2026-04-23T10:58:34Z



MANADO - Berikut surat edaran yang dikeluarkan SMA Negeri 8 Manado menyusul adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang dibalut Rencana Penamatan Siswa. Edaran ini menepis isu adanya pungli tersebut.


Surat edaran bernomor: 04/I.16.20.3/SMA8/HM/IV/2026, tentang pelaksanaan kelulusan murid SMA Negeri 8 Manado tahun ajaran 2025/2026, juga menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor : 420/DIKDA01/1146/2026 tentang Pelaksanaan Kelulusan Murid SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026.


Terdapat lima hal penting yang disampaikan dalam edaran yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Manado, Dra. Mediatrix Ngantung M.Pd. Berikut isinya:


1. Pengumuman kelulusan dilaksanakan tanggal 4 Mei 2026 secara daring;


2. Acara kelulusan dilaksanakan tanggal 12 Mei 2026;


3. Acara kelulusan dilaksanakan dengan nuansa sederhana di kelas masing-masing dengan pendampingan wali kelas;


4. Saat acara kelulusan siswa menggunakan seragam batik sekolah;


5. Tidak ada pungutan/iuran/sumbangan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka pelaksanaan agenda kelulusan.


Surat edaran yang ditetapkan di Manado itu, resmi berlaku sejak 23 April 2026.


(Penulis/Editor: Asrar Jusuf)



Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close