Palandung: Keberhasilan Pengelolaan Administrasi Kependudukan Berperan Dalam Pembangunan Sulut Palandung: Keberhasilan Pengelolaan Administrasi Kependudukan Berperan Dalam Pembangunan Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Palandung: Keberhasilan Pengelolaan Administrasi Kependudukan Berperan Dalam Pembangunan Sulut

22 August 2017 | 21:41 WIB Last Updated 2020-01-27T16:07:22Z
Asisten I Setdaprov Sulut, Drs John Palandung MSi saat membawakan sambutan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey

indimanado.com, SULUT - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Drs John Palandung MSi mengatakan keberhasilan pengelolaan administrasi kependudukan merupakan hal yang
penting dan amat berperan dalam pembangunan di Sulawesi Utara.

"Kita pahami bersama bahwa dari sistem administrasi kependudukan dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk serta kondisi suatu daerah," kata Palandung saat mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, pada sosialisasi kebijakan di Bidang Kependudukan yang dilaksanakan di Ruang WOC, Selasa (22/8/2017) siang tadi.

Disamping itu, bidang administrasi kependudukan semakin penting dan strategis sejak diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Undang-undang tersebut memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di Bidang Administrasi Kependudukan," tandasnya.


Oleh karena itu, ditegaskannya, bahwa tidak dapat dipungkiri, berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tersebut harus sepenuhnya dipahami semua pihak, sehingga mampu mewujudkan peningkatan dan percepatan pelayanan bidang kependudukan.

"Pemahaman terhadap semua peraturan ini menuntut keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran aparat, sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan secara efektif," imbuhnya.

Diketahui, perubahan kebijakan yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 semuanya bersifat pro-rakyat, antara lain:
-Pelayanan Gratis KTP-elektronik berlaku seumur hidup.
-Pencetakan KTP elektronik.
-Stelsel Pendanaan untuk penyelenggaraan Administrasi. Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
-Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Sulut, Dr Bahagia Mokoagow MKes menjelaskan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan tugas sehingga tercipta sinergitas antara Disdukcapil dan KB Provinsi dengan Disdukcapil dan KB di Kabupaten dan Kota dalam tugas penanganan kependudukan di daerah," terangnya.

Diketahui, acara ini juga menghadirkan narasumber Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data
dan Dokumentasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, David Yama dan Zadli Hairudin Tukuboya.

Adapun pertemuan itu turut dihadiri perwakilan dari Disdukcapil dan KB di Kabupaten dan Kota se-Sulut.(indi)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close