Tanda Awas Bagi Parpol, Sulut Koleksi Ribuan Keanggotaan Ganda Tanda Awas Bagi Parpol, Sulut Koleksi Ribuan Keanggotaan Ganda - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tanda Awas Bagi Parpol, Sulut Koleksi Ribuan Keanggotaan Ganda

4 November 2017 | 21:52 WIB Last Updated 2020-01-27T16:07:07Z
Direktur E-MC Sulut, Johnny Alexander Suak SE MSi

indimanado.com, SULUT - Dari pemantauan adminisstrasi yang dilakukan lembaga Electoral Management and Constitution (E-MC), Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Sulawesi Utara (Sulut) masih mengoleksi keanggotaan ganda.

Bahkan menurut penjelasan Direktur E-MC Sulut, Johnny Alexander Suak SE MSi, kepada media ini, Sabtu (4/11/2017), pantauan dari penelitian KPU di Kabupaten/Kota di Sulut, hasilnya menghawatirkan, karena masih ditemui ribuan keanggotaan ganda.

"Di Manado, masih ada 474, Kota Bitung 98, Kota Tomohon 98, kemudian Kabupaten Minahasa dengan koleksi tertinggi 656 Keanggotaan ganda," terang Suak.

Hasil tersebut, menurut Suak menjadi tanda awas untuk kesiapan Parpol.

"Dari hasil ini tentunya kesiapan pengawas pemilu untuk mengawal proses penelitian administrasi harus terus dimaksimalkan," harapnya.

Mengapa ? Dia menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada Pasal 174 dan 178 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum, dimana poin-poinnya sebagai berikut;

A. Penelitian administrasi di KPU:

A.1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan dg cara mencocokkan hardcopy dokumen dg softcopy di Sipol. Misal: tanda tangan asli pimpinan parpol, cap atau stempel basah, SK Kemenkumham, dan dokumen-dokumen lain.

A.2. Mengecek dugaan keanggotaan ganda internal (dalam satu partai) dan eksternal (dg partai lain), serta dugaan keanggotaan yg Tidak Memenuhi Syarat (TMS): anggota TNI, Polri, ASN (dan penyelenggara pemilu), serta blm 17 tahun/menikah. Hasilnya dikirimkan ke KPU Kab/Kota utk di-verifikasi faktual.

A.3. KPU menuangkan hasil penelitian administrasi dalam Berita Acara (BA) beserta lampiran2nya. Selanjutnya, salinan BA akan diberikan kepada pengurus parpol tingkat pusat dan Bawaslu.

B. Penelitian admunistrasi di KPU Kab/Kota

B.1. Mencocokkan daftar nama anggota parpol yg tercantum dlm Form Lamp. 2 Model F2 Parpol dg salinan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan (Suket).

B.2. Mengidentifikasi kegandaan yang telah dilakukan KPU RI.

a. Jika ada dugaan keanggotaan ganda dan/atau TMS, langsung dilakukan verifikasi faktual. (Jadi ada verifikasi faktual di dalam masa penelitian administrasi).

b. Jika anggota satu parpol menyatakan sebagai parpol lain atau bukan menjadi anggota parpol itu, maka dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). (Jika e-KTP Tedy ada di parpol A, namun tidak mengakui sebagai anggota parpol A, maka dinyatakan TMS. Maka Tedy diminta mengisi Formulir yang menyatakan bukan sbg anggota parpol A).

c. Jika anggota parpol itu menyatakan sebagai anggota parpol lain, namun tidak bersedia mengisi formulir, maka keanggotaannya dinyatakan sah. Sama dg contoh b, namun Tedy tidak bersedia mengisi Formulir yg menyatakan bukan sebagai anggota parpol A, maka dinyatakan MS (memenuhi syarat).

B.3. KPU Kab/Kota menuangkan hasil penelitian administrasi ke dalam BA. Selanjutnya, salinan BA diberikan kepada: pengurus parpol tingkat kab/kota, KPU melalui KPU Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, dan arsip. Dan penyampaian salinan dilakukan paling lambat 2 hari setelah penelitian administrasi berakhir.
(alfa jobel)

Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close