64,13 Gram Ganja Nyaris Lolos di Rutan Manado 64,13 Gram Ganja Nyaris Lolos di Rutan Manado - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

64,13 Gram Ganja Nyaris Lolos di Rutan Manado

24 August 2018 | 17:27 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:56Z
Barang bukti paket ganja dan smartphone (ist)

INDIMANADO.COM, MANADO
- Narkoba jenis ganja seberat 64,13 gram nyaris lolos di Rutan kelas II A Manado.

Narkoba jenis ganja tersebut diketahui setelah petugas rutan melakukan pemeriksaan atas paket yang dibawah kurir.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (21/8/2018), barang haram ini dikirim melalui kurir oleh tersangka berinisial K. Pemesanan dilakukan melalui online, lewat media sosial.

Awalnya, petugas merasa curiga gerak gerik kurir. Petugas langsung membuka barang kiriman yang dibungkus sedemikian rupa sehingga merupai paket kiriman biasa.

Alhasil, narkoba jenis ganja ditemukan. Narkoba kemudian diamankan oleh petugas rutan dan diberikan langsung ke BNNP Sulut untuk diselidiki.

Kepala BNNP Sulut Utomo H Cahyono mengatakan, narkoba jenis ganja seberat 64,13 gram dan empat tersangka berhasil diamankan atas kerja sama dari BNNP Sulut dan Rutan Kelas II A Manado.

“Pengamanan atas narkoba dan tersangka berhasil atas kerja sama dari BNNP Sulut dan Rutan Kelas II A Manado,” kata Cahyono, Jumat (24/8/18) di kantor BNNP Sulut.

Diketahui, keempat tersangka masing inisial K sebagai pemesan, A sebagai kurir dan M dan I sebagai tersangka yang terlibat.

Keempat tersangka akan dikenakan hukuman pasal 111 ayat 1 juncto pasal 131 dan 132 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

(*/ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close