Ilustrasi. Gambar Istimewa |
INDIMANADO.COM,
MANADO - Kasus penganiayaan kontraktor yang melibatkan oknum Kepala Dinas di
lingkungan Pemerintahan Kota Manado, telah berproses hukum. Menyusul laporan
polisi yang dilayangkan oleh Alfonsus Sutedja di Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Kamis 14 Februari 2019, kemarin.
“Penganiayaan
itu terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), kemarin
siang,” ujar Alfonsus di Blues Coffee Manado, Jumat (15/2/2019).
Siang itu,
Alfonsus mendatangi kantor dinas yang berada di Jalan Ringroad, Kelurahan
Tingkulu, Kecamatan Wanea. Dia bermaksud meminta klarifikasi terkait pembayaran
proyek yang telah selesai dikerjakannya.
Sekitar 10 menit
berada di ruang tunggu, dia didatangi oleh RM dan bersuara keras “Mo apa
ngana”. Tapi saat dirinya berdiri untuk memberi salam, RM langsung melayangkan
pukulan ke arah wajahnya.
Alfonsus
menyebut ada 3 proyek yang tak kunjung dibayar. Padahal semua proyek telah
selesai dikerjakan, akhir tahun lalu. Proyek itu adalah Rehabilitasi Taman Alex
Kawilarang atau Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Rehabilitasi Air Mancur Berdansa
(Fountain Water) serta Rehabilitasi Saluran Air di Jalan Sea, Malalayang.
“Total
tagihannya lebih dari Rp 500 juta,” kata Alfonsus.
Dia mengaku
telah beberapa kali mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) di Jalan Ringroad Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, untuk menagih.
“Tapi dia sepertinya tidak punya itikad baik untuk mencarikan solusi agar
tagihan bisa terbayarkan,” pungkas Alfonsus.
(4CH4)