Ilustrasi. Gambar Istimewa |
INDIMANADO.COM,
MANADO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Manado,
Royke Mamahit menampik penganiayaan kepada Alfonsus Sutedja, kontraktor yang
melaporkannya ke Polresta Manado.
Pada Jumpa
Pers di Swissbell Hotel Maleosan Manado, Jumat (15/2/2019) sore, Mamahit
mengatakan tidak ada penganiayaan yang dilakukannya. Apalagi sampai harus
melayangkan pukulan sebanyak 3 kali.
“Itu tidak
benar. Yang terjadi saat itu adalah dia (Alfonsus) hanya diseret oleh dua orang
anggota Satpol PP karena sudah membuat keributan,” kilahnya.
Dia kemudian
membeberkan alasan dinas tidak membayar tagihan pekerjaan proyek yang
dilaksanakan oleh Alfonsus. Salah satunya adalah pekerjaan Rehabilitasi Talud
di belakang gudang buku, Jalan Sea, Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan
Malalayang, Oktober 2018 tahun lalu.
Dikatakannya,
pekerjaan talud tersebut sempat ambruk. Proyek itu kemudian dianggap tidak
beres dan tidak sesuai kontrak karena bagian atas pondasi lebih besar dari dasar
pondasi. “Karena itu dia harus kembali melakukan perbaikan,” tandas Mamahit.
Alasan lain
yang diungkapkan Mamahit adalah pencairan proyek mengalami kendala karena
berkas milik Alfonsus yang tidak lengkap. Dia pun tidak mau menandatangani
berkas itu.
“Jika
dicairkan, imbasnya ke saya. Karena itu, proyek tersebut dihitung sebagai
hutang dan nanti akan dibayarkan pada akhir 2019 sambil dilengkapi berkasnya,”
tuturnya.
Keputusan
itu, ternyata tidak diterima oleh Alfonsus dan membuatnya sering menghubungi
agar tagihannya dibayar. “Kamis kemarin diadatang lagi dan buat keributan
sambil memaki-maki saya, karena itu saya suruh 2 anggota Satpol PP yang berjaga
untuk membawanya keluar dari gedung,” tandas Mamahit.
Lanjut
Mamahit, Alfonsus kemudian berontak tidak mau keluar ruangan. Karena tubuhnya
yang besar, akhirnya Alfonsus berhasil dikeluarkan dengan cara diseret.
“Jadi tidak
ada penganiayaan kepadanya. Saksinya banyak yang melihat,” pungkas Mamahit.
(4CH4)