INDIMANADO.COM,
SULUT - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS membuka
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Publik 2018 dan Persiapan Evaluasi
Pelayanan Publik Tahun 2019, diruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur,
Senin(18/03/2019).
Dalam
sambutannya, Sekprov Silangen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih
kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah memberi perhatian kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terlebih atas kesediaannya melakukan
pendampingan pada Perangkat Daerah Provinsi untuk melengkapi persyaratan dalam
rangka pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang sesuai ketentuan, khusus dalam
upaya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi kesejahteraan bangsa.
"Seiring
dengan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang, pemerintah telah mengupayakan
berbagai langkah strategis dan menerapkan beberapa program, mulai dari
optimalisasi pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, peningkatan
peran Ombudsman, hingga mendorong setiap instansi untuk menciptakan satu
inovasi(one agency,one innovation),"kata Sekprov
Terkait
dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun senantiasa mengupayakan
peningkatan pelayanan publik dilingkungan perangkat daerah untuk memenuhi
kriteria atau standar pelayanan, seperti: SOP, Alur Pelayanan, Dasar hukum,
Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan dan Kualifikasi pelaksana
termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan mindset Aparatur.
”Saat ini,
kita harus merubah image, bahwa pelayanan tidak harus face to face, karena
sekarang zamannya sudah digital jadi kita harus memanfaatkan itu semua guna
mempermudah pelayanan kepada masyarakat. kita juga harus merubah sikap dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bekerja dengan menggunakan
standar," terang Sekprov.
Lebih Lanjut
sekprov Silangen, berharap kepada setiap perangkat daerah dilingkup pemerintah
provinsi sulawesi utara untuk kedepannya lebih serius merespon perintah standar
pelayanan publik ini, memenuhi kriteria ataupun komponen standar pelayanan
sebagaimana amanat UU No.25 tahun 2009, serta terus meningkatkan kinerja
pelayanan kepada masyarakat sehingga Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik di
tahun 2018 dapat kita pertahankan di tahun 2019.
Untuk
diketahui bersama bahwa penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada
Pemerintah Provinsi Sulut ditahun 2019 ini, akan menggunakan metode penilaian
indeks persepsi masyarakat Maladminitrasi, dimana metode ini diterapkan kepada
Pemerintah Provinsi yang sudah berada di zona hijau.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda R Tirajoh SH,
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Drs Ferdinand Mewengkang dan Para Pejabat
Pemprov Sulut.
(*/alfa
jobel)