INDIMANADO.COM,
SULUT - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE menyerahkan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara, Tangga
Muliaman Purba di Kantor BPK Manado, Jumat (29/3/2019) sore.
Dalam
sambutannya, Gubernur Olly mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan
terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh pemerintah
kabupaten dan kota se Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin
transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurut
Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah
Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen
pengelolaan keuangan daerah.
"Saya
sangat mengharapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur
pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan.
Semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan
sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Olly.
Terkait
pengelolaan keuangan daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa telah menjadi tekad
dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk tidak pernah berhenti
melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan
daerah demi kemajuan bersama.
"Kami
sangat mengharapkan agar melalui hasil audit ini masyarakat bisa melihat apa
yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan
kota yang ada di Sulut," imbuh Olly.
Sementara itu
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba menerangkan bahwa
penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang Undong Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota
menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
Adapun
penyampaian LKPD Unaudited TA 2018 turut dihadiri bupati dan walikota serta
para pejabat Pemprov Sulut.
(*/alfa
jobel)