Rekapitulasi Nasional Provinsi Sulut Disahkan, Mewoh: Jaga Keamanan, Jangan Terpancing Rekapitulasi Nasional Provinsi Sulut Disahkan, Mewoh: Jaga Keamanan, Jangan Terpancing - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rekapitulasi Nasional Provinsi Sulut Disahkan, Mewoh: Jaga Keamanan, Jangan Terpancing

14 May 2019 | 23:12 WIB Last Updated 2020-01-26T21:01:00Z

INDIMANADO.COM, SULUT - KPU RI telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pilpres 2019 untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Rekapitulasi Provinsi Sulut sah,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz yang mensahkan hasil penghitungan suara KPU Sulut dalam pleno di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Pleno dimulai pukul 23.00 WIB, Senin (13/5/2019) hingga pukul 01.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan, secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Sulut.

Ardiles Mewoh saat dihubungi Selasa (14/5/2019), menyampaikan terima kasih untuk semua pihak yang terus mensupport setiap tahapan pemilu di Sulut hingga berjalan aman dan lancar.

“Terima kasih kepada masyarakat Sulut yang telah berpartisipasi dalam pemilu serentak ini. Hasil pleno KPU Sulut telah disahkan oleh KPU RI,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemilu di Sulut bisa berjalan karena adanya peran aktif dari aparat Kepolisian dan TNI yang menjaga tahapan pelaksanaan pemilu. “Ya, aparat keamanan telah bekerja maksimal, dan itu patut diapresiasi,” katanya.

Ardiles juga mengimbau masyarakat Sulut untuk tidak terpancing dengan isu inkonstitusional seperti gerakan people power pada 22 Mei 2019 nanti, yang sengaja dihembuskan untuk merusak pesta demokrasi terbesar lima tahunan ini.

“Saya yakin, dengan demokrasi yang semakin dewasa membuat masyarakat Sulut tidak akan mudah terpancing. Saya mengimbau jika memang ditemukan dugaan adanya pelanggaran hukum, warga diminta menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

(4CH4)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close