![]() |
| Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jamintel Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., secara resmi mengukuhkan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Sulawesi Utara. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jamintel Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., secara resmi mengukuhkan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Sulawesi Utara. Acara ini berlangsung di Auditorium Prof. Soemitro Djohadikoesoemo, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Selasa (07/04/2026).
Selain prosesi pengukuhan, kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi mengenai program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
Jamintel menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mengawal pembangunan di tingkat desa. Kehadiran Prof. Reda Manthovani di Sulawesi Utara didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta jajaran bupati setempat.
Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum yang humanis.
Prof. Reda Manthovani yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS menjelaskan bahwa paradigma Kejaksaan kini fokus pada pendampingan. Pihaknya memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Jaga Desa yang telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kemendagri. Langkah ini memastikan setiap rupiah dana desa terpantau dengan baik oleh sistem digital yang mumpuni.
“Jadi sinergitas antara Kejaksaan dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) ini saling simbiosis mutualisme. Pertama, memang sudah menjadi tugasnya Kejaksaan untuk salah satunya adalah menjaga tata kelola keuangan desa. Makanya kita mengeluarkan aplikasi ‘Jaga Desa’, di mana aplikasi Jaga Desa ini nyambung dengan Siskeudes dari Kemendagri,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani saat diwawancarai wartawan.
Pihak Kejaksaan membutuhkan peran aktif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memvalidasi data di lapangan. Menurut Prof. Reda, aplikasi Jaga Desa memungkinkan laporan pertanggungjawaban terpantau secara langsung. Namun, pengecekan fisik di desa tetap menjadi kunci utama untuk memastikan kebenaran laporan keuangan tersebut sebelum proses finalisasi.
“Laporan pertanggungjawabannya langsung bisa dilihat di aplikasi Jaga Desa. Nah, untuk mengontrol bahwa apakah laporan keuangan ini benar adanya, atau memang setengah benar, atau tidak benar, kan itu perlu dicross-check di desa-desa. Oleh karena itu perlunya tenaga dari asosiasi ini, yaitu anggota BPD di desa masing-masing, supaya laporan pertanggungjawabannya benar-benar riil, sehingga tata kelola keuangan desa lebih tertata,” tegas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tersebut.
Monitoring Produk Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Selain fokus pada dana desa, Kejaksaan Agung juga mengemban tugas memonitor program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kerjasama antara Badan Gizi Nasional dan Kejaksaan mencakup pengawasan kualitas dapur hingga produk akhir yang sampai ke tangan penerima manfaat. Sistem pelaporan digital telah disiapkan agar sekolah maupun murid bisa memberikan umpan balik langsung mengenai kualitas gizi.
“Dapurnya, jadi produknya itu yang dirantang-rantang itu produknya bagaimana. Kami menyiapkan link yang kami berikan kepada para penerima manfaat, dalam hal ini sekolah-sekolah, murid-murid, atau kepala sekolah. Merekalah yang akan memberikan laporan tentang produk yang diberikan oleh MBG, berupa rantang makanan itu,” papar Prof. Reda.
Ia menambahkan bahwa anggota BPD nantinya berperan memverifikasi laporan tersebut untuk menghindari informasi hoaks terkait kualitas makanan seharga Rp10.000 tersebut.
Acara berakhir dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ABPEDNAS Sulawesi Utara dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Sulut. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi para Jaksa dan perangkat desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengawalan dana desa yang tepat sasaran. (ben)
