BKD Gelar Ujian Dinas Kenaikan Pangkat bagi 126 ASN BKD Gelar Ujian Dinas Kenaikan Pangkat bagi 126 ASN - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKD Gelar Ujian Dinas Kenaikan Pangkat bagi 126 ASN

3 July 2019 | 17:01 WIB Last Updated 2020-01-26T20:03:12Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Guna Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Pemprov Sulut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan ujian dinas kenaikan pangkat bagi 126 ASN lingkup Pemprov Sulut.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 Jo. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, BKD Provinsi Sulut melaksanakan Ujian Dinas Tingkat I, Tingkat II dan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang akan dilaksanakan pada tanggal 03 sampai dengan 04 juli 2019 di Aula BKD Provinsi Sulut.

Untuk ujian dinas dibagi dalam 2 tingkat yaitu ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari pengatur tingkat I golongan ruang II/d menjadi penata muda golongan ruang III/a, serta ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari penata tingkat I golongan ruang III/d menjadi pembina golongan ruang IV/a. Dengan syarat harus wajib lulus ujian dinas.

Adapun persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian dinas tingkat I dan tingkat II, ujian dinas kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yaitu memiliki usul dari Kepala Perangkat Daerah, FC sah SK CPNS, FC sah SK Pangkat akhir, FC sah SK Jabatan terakhir (ujian dinas tingkat II), FC sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun terakhir, pas photo berwarna terbaru (latar belakang merah) ukuran 3×4 (2 lembar) dengan pakaian PDH.

Khusus untuk ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah harus melampirkan berkas uraian tugas PNS yang bersangkutan, surat keterangan izin belajar dari Gubernur Sulawesi Utara (asli), FC sah Ijazah terakhir dan transkrip nilai, pangkalan data dikti, serta untuk proses kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah di sesuaikan dengab Anjab/ABK pada perangkat daerah masing-masing.

ASN yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori I dan II yang memperoleh Ijazah sebelum pengangkatannya sebagai calon PNS dapat bisa diusulkan untuk mengikuti ujian dinas penyesuaian ijazah dengan memperhatikan persyaratan lain selain yang disebutkan diatas, dan juga harus memiliki ijazah yang ditetapkan dan diteebitkan sebelum tanggal 1 januari 2005, serta jadwal kuliah yang tidak menggangu pelaksanaan tugas dan diluar jam kerja.

Untuk ujian dinas tingkat II golongan III/d ke golongan IV/a yang memegang jabatan struktural Eselon III (belum mengikuti diklat PIM III), memasukan karya tulis sesuai bidang tugas.

Dengan adanya penataan pegawai ini bermaksud untuk menempatkan SDM di tempat yg tepat sesuai dengan kebutuhan, agar Instansi dapat berjalan dengan optimal dan mewujudkan visi dan misinya.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close