INDIMANADO.COM,
RATAHAN - Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH
mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Seragam Bagi Anak Sekolah Dasar(SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penggunaannya,
untuk laki-laki menggunakan celana panjang, dan untuk perempuan wajib menggunakan
rok dengan ukuran 5 cm dibawah lutut.
Penerapan
Peraturan tersebut telah dilaksanakan seluruh sekolah di Kabupaten Mitra per
tanggal 15 Juli 2019.
"Penerapan
pertama di Indonesia sejak jaman penjajahan sampai tiga orde,"tulis Bupati Sumendap dalam pesan
singkatnya via WhatsUp.
(Bill)