Sekolah di Mitra Terapkan Peraturan Penggunaan Seragam Sekolah di Mitra Terapkan Peraturan Penggunaan Seragam - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekolah di Mitra Terapkan Peraturan Penggunaan Seragam

16 July 2019 | 00:32 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:51Z


INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Seragam Bagi Anak Sekolah Dasar(SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penggunaannya, untuk laki-laki menggunakan celana panjang, dan untuk perempuan wajib menggunakan rok dengan ukuran 5 cm dibawah lutut.


Penerapan Peraturan tersebut telah dilaksanakan seluruh sekolah di Kabupaten Mitra per tanggal 15 Juli 2019.

"Penerapan pertama di Indonesia sejak jaman penjajahan sampai tiga  orde,"tulis Bupati Sumendap dalam pesan singkatnya via WhatsUp.

(Bill)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close