Barang bukti yang diamankan Polda Sulut. (foto ist) |
INDIMANADO.COM,
SULUT - Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 45
jerigen berisi sekitar 500 liter BBM bersubsidi jenis premium yang
diperjualbelikan tidak sesuai prosedur, Selasa (28/1/2020), sekitar pukul 03.30
WITA.
Kasubdit 4
Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Feri Renaldo Sitorus kepada sejumlah awak
media mengatakan, awalnya mendapat informasi terkait penyimpangan jual-beli BBM
disalah satu SPBU di wilayah Pineleng, Minahasa. Ia bersama personel lalu turun
ke lapangan.
“Dini hari
itu kami mendapati oknum operator dari salah satu SPBU di Pineleng yang
melakukan aktivitas penjualan BBM premium. Di mana BBM dimasukkan ke dalam
galon (jerigen),” ujar Kasubdit, Rabu (29/1/2020) siang.
Penjualan
tersebut juga melanggar jam operasional SPBU, di mana pada jam tersebut
seharusnya tidak menjual BBM.
“Terlapornya
ada dua orang. Yaitu seorang pria berinisial L (38), warga Tompasobaru, dan
seorang wanita berinisial U (33), warga Karombasan. Keduanya merupakan penyalur
atau pengecer di wilayah Sulut,” jelas Kasubdit.
Turut
diamankan pula, dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kasubdit menambahkan, ada dua oknum petugas atau operator SPBU yang sedang
didalami keterlibatannya.
“Apakah
benar keduanya (oknum operator SPBU) mengambil keuntungan dari penjualan BBM
tersebut sehingga bisa dikenakan pasal dalam UU Migas Tahun 2001,” terangnya.
Dijelaskan
Kasubdit berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BBM tersebut akan diecer ke
kampung-kampung dengan harga yang tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertingi) dari
Pertamina.
“Kasus ini
masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya
terlapor lain,” tandasnya. (Trib/ajl)