Kapolda Sulut Instruksikan Tutup PETI Ratatotok Kapolda Sulut Instruksikan Tutup PETI Ratatotok - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolda Sulut Instruksikan Tutup PETI Ratatotok

12 March 2020 | 22:32 WIB Last Updated 2020-03-12T15:34:25Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Royke Lumowa MM instruksikan tutup aktifitas Pertambangan Ilegal Tanpa Ijin (PETI), di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulut.

Perintah tersebut, pekan ini langsung direalisasikan Kapolres Mitra, AKBP Robby Rahardian SIK. Polres Mitra langsung turun memasang Police Line dibeberapa lokasi pertambangan Ilegal Ratatotok, usai diadakannya penghijauan bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin (9/3/2020) pekan ini.

Tepatnya hari Rabu (11/3/2020), Kapolda menyambangi Polres Mitra yang dihadiri juga Bupati Mitra James Sumendap SH. Kepada sejumlah awak media, ia menegaskan lagi telah menginstruksikan menutup PETI Ratatotok yang tidak mengantongi ijin.

"Masalah PETI Ratatotok, sudah sangat jelas. Dampak yang terjadi yang paling parah yakni kerusakan lingkungan. Kemudian bisa terindikasi kriminalitas akibat berebut galian tambang. Untuk itu, semua aktifitas penambang yang menggunakan alat berat dan tak memiliki ijin akan ditindak tegas untuk ditutup," tandas Lumowa.

Lepas dari itu, terkait adanya aparat yang melakukan penjagaan beberapa lokasi pertambangan ilegal itu, Kapolda bakal mengambil tindakan tegas.

"Untuk aparat yang melakukan penjagaan diwilayah tersebut, bakal diberikan tindakan tegas. Nanti ditunggu saja seperti apa. Karena itu sama saja melakukan penjagaan ilegal di aktifitas tambang ilegal, dan itu sudah sangat melanggar aturan yang berlaku," tegas Lumowa.

Ia juga menjelaskan, agar para masyarakat yang ingin melakukan penambangan secara tradisional agar segera membuat surat ijin sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami tidak melarang bagi masyarakat yang melakukan aktifitas dengan penambangan secara tradisional. Akan tetapi, untuk mengikuti aturan yang ada, sebaiknya mengantongi ijin yang berlaku," terang Kapolda Sulut.

Sementara itu, Bupati James Sumendap menambahkan, kepada para penambang tradisional agar mengikuti aturan yang sesuai dengan alur yang ada.

"Sebagai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, akan menunjang bila ada masyarakat yang ingin mengurus surat ijin terkait penambangan di wilayah Ratatotok secara tradisional. Akan kami beri surat rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini untuk menjaga keasrian lingkungan untuk generasi kita beberapa tahun mendatang," kunci Sumendap.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close