Kawal BLT - DD, GAMKI Minsel Bentuk Relawan Pemuda Siaga Covid-19 Kawal BLT - DD, GAMKI Minsel Bentuk Relawan Pemuda Siaga Covid-19 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kawal BLT - DD, GAMKI Minsel Bentuk Relawan Pemuda Siaga Covid-19

28 May 2020 | 15:50 WIB Last Updated 2020-05-28T07:50:04Z

INDIMANADO.COM - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) makin hari makin bertambah di Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah pusat dan daerah sudah menghabiskan uang cukup besar untuk penanganannya, disamping itu tetap menjaga daya beli masyarakat.

Melihat kondisi ini, tanggal 14 April 2020, Menteri Desa dan PDTT mengeluarkan surat terkait perubahan Peraturan Mendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi peraturan Mendes No 6 Tahun 2020. Perubahan dari surat tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunia Desa (BLT-Dana Desa).

Mengawal BLT, DPC GAMKI Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah membentuk Relawan Pemuda Siaga Covid-19. Alfons Sumual,
Ketua DPC GAMKI Minsel mengatakan setiap desa harus transparan kepada seluruh warganya. Setiap bantuan dana desa dan jumlah keluarga yang telah menerima BLT-Dana Desa harus tepat sasaran dan dipublish kepada warga desa.

“Pemerintah desa harus secara objektif melihat warga yang membutuhkan, jangan sampai terjadi pilih kasih atau karena kedekatan keluarga. Semua data penerima bantuan juga harus dibuka dan diberitahu kepada seluruh warga desa. Warga berhak mengetahui alokasi dana desa yang telah dikeluarkan pemerintah desa,” ucapnya, Kamis (28/5/2020).

Sesuai Surat Edaran Kemendes Nomor 8 Tahun 2020, bantuan dana desa diberikan dalam bentuk non tunai setiap bulan. BLT-Dana Desa disalurkan selama 3 bulan dengan besaran Rp. 600.000 setiap bulan/ keluarga. Artinya setiap keluarga akan menerima Rp. 1.800.000 selama tiga bulan.

Terkait penyalurannya, GAMKI mengingatkan setiap hukum tua supaya tidak menyalahi aturan yang telah dikeluarkan Kemendes.

“Penyaluran BLT-Dana Desa non tunai dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan apabila ada pengeluaran tak terduga. Jangan sampai pemerintah desa menyalurkan dalam bentuk sembako. Itu salah dan akan merugikan warga desa,” tegasnya.

Metode dan mekanisme penyaluran dana desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kemendes Nomor 6 Tahun 2020, adalah dengan rumus sebagai berikut:

Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota harus menjalankan tugasnya dengan baik sebagai orang yang ditunjuk Kemendes untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kepala desa selaku Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Toar Wungow, SH Kordinator Relawan Pemuda GAMKI siaga Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan mengapresiasi kebijakan Kemendes dalam penanganan Covid-19 di desa.

Dia mengatakan, GAMKI Minsel telah membentuk Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19 disemua desa yang bertujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Tidak hanya itu, Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19 yang dibentuk juga akan menginternalisasi semua aduan dari masyarakat sesuai dengan bukti yang ada, untuk kemudian dilaporkan langsung ke Satgas Kemendes melalui Dewan Pimpinan Pusat GAMKI.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Kami akan melihat transparansi setiap hukum tua di Minsel. Apabila ada laporan dari masyarakat, kami akan langsung laporkan ke Kemendes ,” tegasnya.

Uang yang akan disalurkan ke masyarakat adalah APBN (uang negara), dan bukan uang pribadi. Jadi jangan sampai ada penyalahgunaan uang negara, apalagi penyalahgunaan kekuasaan.

GAMKI siap membantu untuk mengedukasi masyarakat, mengawasi lancarnya Permen No. 6 Tahun 2020, dan Surat Edaran No.8 tahun 2020,” ujar Wungow

Namun disamping itu, kata Toar, Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan terjadi setelah Covid-19 ini berlalu nanti.

“Oleh karena itu, perlu adanya gerakan kolaborasi pemuda desa bersama Pemerintah pada setiap tingkatan. Salah satunya adalah sinergi mengawasi dan mengawal sejumlah anggaran yang masuk ke desa, supaya dikelola dengan baik,” tutupnya. (djw)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close