Polda Sulut Musnahkan 5.145 liter Miras Jenis captikus, Sabu dan Obat Trihexphenidyl Polda Sulut Musnahkan 5.145 liter Miras Jenis captikus, Sabu dan Obat Trihexphenidyl - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polda Sulut Musnahkan 5.145 liter Miras Jenis captikus, Sabu dan Obat Trihexphenidyl

17 July 2020 | 18:36 WIB Last Updated 2020-07-17T10:36:59Z

INDIMANADO.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) melalui Ditresnarkoba Polda Sulut, Jumat (17/7/2020) siang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berupa sabu, obat keras trihexphenidyl dan miras jenis captikus.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Ditresnarkoba Polda Sulut, dihadiri oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Yadi Suryadinata, serta perwakilan Kejati, perwakilan BNNP, perwakilan Pengadilan Tinggi, Granat Sulut.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 20 gram, obat keras trihexphenidyl berjumlah 3.800 butir dan miras jenis captikus sebanyak 5.145 liter.
Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan yang hadir termasuk perwakikan awak media.

Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam laporan singkatnya mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu berdasarkan Surat PN Kotamobagu Nomor 169/Pen.Pid/2020.PN/Ktg tanggal 14 Juli 2020.

Untuk pemusnahan obat keras berdasarkan Surat Kejari Manado Nomor 02/Pen.Pid/2020.PN/2020/Mdo tanggal 7 Juli 2020. Sedangkan pemusnahan barang bukti miras captikus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 04/Pen.Pid/2020.PN/2020/Amr tanggal 8 Juli 2020 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.C/2020/PN.Mnd tanggal 2 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti sabu dan obat keras dilakukan dengan cara dicampur aduk dengan pembersih lantai kemudian dibuang ke wadah  yang sudah disediakan.

Kapolda dalam sambutannya mengatakan, setiap hari korban meninggal karena narkoba di Indonesia mencapai 50 orang. Dan setiap tahunnya mencapai 18.240 orang. “Kita bisa bayangkan kalau ini kita biarkan, sangat merusak generasi penerus,” kata Kapolda.

Kapolda mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan yang positif, di tengah pandemi covid-19. Khusus untuk miras captikus, menurutnya tidak dimusnahkan semua, namun disumbangkan untuk pembuatan handsanitizer, guna melawan virus corona.

“Kita tidak akan pernah berhenti membasmi penyalahgunaan narkoba ini, negara akan hancur kalau kita tidak membasmi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda mengatakanKepolisian bersama seluruh stakeholders terkait lainnya  berkewajiban untuk membasmi narkoba.

“Kita mengimbau kepada anak-anak muda, jangan cepat berputus asa. Mari bekerja keras pantang menyerah, mari kita lakukan apa saja hal-hal yang positif. Narkoba tidak boleh dicoba, karena sekali dicoba pasti tergoda,” pungkas Kapolda.

(dwi)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close