Tidak Berijin, OJK Minta Masyarakat Berhati-hati Dengan Penawaran VTube Tidak Berijin, OJK Minta Masyarakat Berhati-hati Dengan Penawaran VTube - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tidak Berijin, OJK Minta Masyarakat Berhati-hati Dengan Penawaran VTube

20 July 2020 | 19:56 WIB Last Updated 2020-07-20T11:56:44Z
Istimewa

INDIMANADO.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) meminta agar masyarakat mewaspadai entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.

Dalam Siaran Pers nomor SP-06/SWI/VII/2020 Salah satu entitas yang diminta untuk menghentikan kegiatan usaha yaitu PT Future View Tech (VTube) karena tidak memiliki izin di Indonesia dan dinyatakan ilegal sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Di Sulut sendiri penawaran VTube semakin masif, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati, tidak mudah tergiur penawaran yang berpotensi merugikan," ujar Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo, Senin (20/7/2020).

VTube merupakan investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200 ribu sampai Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Namun sejauh ini pengaduan kerugian dari masyarakat belum ada karena kadang masyarakat takut uang tidak  dapat kalau sudah dilaporkan, tetapi sudah ada pertanyaan-pertanyaan masuk di OJK terkait legalitas dan keamanan nomor KTP yang digunakan untuk mendaftar.

"Kalau ada yang dirugikan, masyarakat bisa melapor untuk kami tindaklanjuti lewat Satgas Waspada Investasi untuk memberhentikan kegiatan usaha dimaksud," kata Slamet.

PT. Future View Tech (VTube) berada di nomor 8 dari 99 daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Dari 99, 87 merupakan Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya.

"Masyarakat Sulawesi Utara perlu hati-hati terhadap investasi ilegal ini kalau ada penawaran menarik legal dan logis. Tanyakan izinnya badan hukum dan kegiatannya. Lihat rasionalitas imbal hasilnya," tutur Slamet.

Slamet menghimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close