BPJS Kesehatan Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Layanan Offline dan Online BPJS Kesehatan Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Layanan Offline dan Online - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Layanan Offline dan Online

6 August 2020 | 21:58 WIB Last Updated 2020-08-06T14:02:14Z
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo


INDIMANADO.COM - Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bukan hanya meningkatkan layanan ofline atau secara langsung, baik layanan di kantor BPJS, dan fasilitas kesehatan (Faskes), namun juga pelayanan online lewat mobile JKN.

Untuk memenuhi kebutuhan peserta, terlebih khusus layanan online, aplikasi mobile JKN ini pun diupgrade (diperbaharui).

Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan Wilayah Suluttenggomalut, Rudi Siahaan menjelaskan, BPJS Kesehatan mengeluarkan dan memperkenalkan fitur-fitur baru.

"Fitur tersebut meliputi, fitur untuk mengecek ketersediaan kapasitas tempat tidur di faskes, mendaftar pelayanan kesehatan baik di faskes tingkat pertama (FKTP), maupun faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)," terang Rudi saat Sosialisasi Edukasi Publik dan Media Gathering, Rabu (5/8/2020) di Manado.

Inovasi ini, menurutnya, untuk memudahkan peserta JKN-KIS untuk mengakses fasilitas yang disediakan BPJS Kesehatan.

"Lewat aplikasi mobile JKN di handphone, peserta JKN KIS bisa langsung mengecek informasi dari BPJS, info waktu pelayanan pemeriksaan hingga konsultasi dokter."

"Dengan begitu, lebih efisien," tambah Rudi.

Sebelumnya, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo mengakui pembayaran iuran BPJS Kesehatan mengalami penurunan. Meski demikian, sampai Bulan Juli 2020, BPJS Kesehatan sudah menyelesaikan semua kewajiban diseluruh Rumah Sakit di Sulawesi Utara (Sulut).


Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan Wilayah Suluttenggomalut, Rudi Siahaan

"Semester I tahun ini ada 259.000 peserta BPJS yang menunggak membayar iuran, atau kurang lebih 160 Miliar," kata Nurcahyo.

Kendati demikian, lanjut Nurcahyo, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan.

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam membayar iuran, pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ini dimaksud, untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS. Program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta yang mempunyai tunggakan diatas enam bulan, dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus melunasi terlebih dahulu 6 bulan tunggakan. Misalnya tunggakan 1 tahun atau 12 bulan, dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, kartu BPJS peserta akan diaktifkan, dan sisanya akan tercatat di sebagai hutang. Selanjutnya, pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Program cicilan ini berlaku paling lambat Desember 2021.

Kebijakan relaksasi ini mendorong masyarakat agar bisa tertolong, selain itu agar memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan. Ini juga tujuannya untuk mengatasi defisit anggaran.

Selain itu, menurut Nurcahyo, peningkatan iuran BPJS Kesehatan dimaksud juga untuk mengimbangi berkembangnya teknologi kedokteran.

Oleh karenanya, dia berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan untuk mengikuti program relaksasi tunggakan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.

(alfa jobel)

Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close