![]() |
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo |
INDIMANADO.COM
- Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta
Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Bukan
hanya meningkatkan layanan ofline atau secara langsung, baik layanan di kantor
BPJS, dan fasilitas kesehatan (Faskes), namun juga pelayanan online lewat
mobile JKN.
Untuk
memenuhi kebutuhan peserta, terlebih khusus layanan online, aplikasi mobile JKN
ini pun diupgrade (diperbaharui).
Asisten
Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan Wilayah Suluttenggomalut, Rudi
Siahaan menjelaskan, BPJS Kesehatan mengeluarkan dan memperkenalkan fitur-fitur
baru.
"Fitur
tersebut meliputi, fitur untuk mengecek ketersediaan kapasitas tempat tidur di
faskes, mendaftar pelayanan kesehatan baik di faskes tingkat pertama (FKTP),
maupun faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)," terang Rudi saat
Sosialisasi Edukasi Publik dan Media Gathering, Rabu (5/8/2020) di Manado.
Inovasi
ini, menurutnya, untuk memudahkan peserta JKN-KIS untuk mengakses fasilitas
yang disediakan BPJS Kesehatan.
"Lewat
aplikasi mobile JKN di handphone, peserta JKN KIS bisa langsung mengecek
informasi dari BPJS, info waktu pelayanan pemeriksaan hingga konsultasi
dokter."
"Dengan
begitu, lebih efisien," tambah Rudi.
Sebelumnya,
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo
mengakui pembayaran iuran BPJS Kesehatan mengalami penurunan. Meski demikian,
sampai Bulan Juli 2020, BPJS Kesehatan sudah menyelesaikan semua kewajiban
diseluruh Rumah Sakit di Sulawesi Utara (Sulut).
![]() |
Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan Wilayah Suluttenggomalut, Rudi Siahaan |
"Semester
I tahun ini ada 259.000 peserta BPJS yang menunggak membayar iuran, atau kurang
lebih 160 Miliar," kata Nurcahyo.
Kendati
demikian, lanjut Nurcahyo, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas
layanan.
Bagi
peserta yang mengalami kendala dalam membayar iuran, pemerintah memberikan
program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan
penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU)
badan usaha.
Pemberian
relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ini
dimaksud, untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS. Program
relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program
JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta
yang mempunyai tunggakan diatas enam bulan, dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya
aktif harus melunasi terlebih dahulu 6 bulan tunggakan. Misalnya tunggakan 1
tahun atau 12 bulan, dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, kartu BPJS peserta
akan diaktifkan, dan sisanya akan tercatat di sebagai hutang. Selanjutnya,
pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap
bulan sesuai tagihan. Program cicilan ini berlaku paling lambat Desember 2021.
Kebijakan
relaksasi ini mendorong masyarakat agar bisa tertolong, selain itu agar
memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan. Ini juga tujuannya
untuk mengatasi defisit anggaran.
Selain
itu, menurut Nurcahyo, peningkatan iuran BPJS Kesehatan dimaksud juga untuk
mengimbangi berkembangnya teknologi kedokteran.
Oleh
karenanya, dia berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan untuk
mengikuti program relaksasi tunggakan.
Bagi
masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau
mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.
(alfa
jobel)