Resmob Polda Sulut Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah Resmob Polda Sulut Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Resmob Polda Sulut Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah

21 October 2020 | 13:13 WIB Last Updated 2020-10-21T05:13:39Z
Resmob Polda Sulut Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah
Salah satu pelaku pembunuhan yang diamankan tim gabungan Mabes Polri dan Ditkrimum Polda Sulbar, Ditkrimum Polda Sulsel dan Ditkrimum Polda Sulut.(foto: istimewa)


MANADO — Kasus pembunuhan terhadap seorang jurnalis Demas Laira (28), di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, akhirnya berhasil diungkap tim gabungan dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, Ditkrimum Polda Sulsel dan Ditkrimum Polda Sulut. Enam orang pelaku ditangkap Selasa (20/10/2020) malam hingga Rabu (21/10/2020) subuh.

Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, keenam pelaku adalah Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).

“Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda. Syamsul ditangkap selasa sekira pukul 18.30 Wita, di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Setelah mengamankan Syamsu, tim gabungan menangkap Nawir, Doni, Haerudin, di Korossa, Mamuju Tengah. Sedangkan Ilham dan Ali Baba diamankan di Topoyo, Mamuju,” jelas Syamsu.

Syamsu menambahkan, saat ini penyidik Polres Mamuju sedang mendalami peran dari masing-masing pelaku.

“Awalnya kami kesulitan mengungkap kasus ini karena kekurangan alat bukti. Namun, setelah dibantu tim IT dari mabes Polri, akhirnya terungkap,” ucap Syamsu.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif dari kasus tersebut hanya karena pelaku bernama Syamsul sakit hati. Dimana, korban telah mengganggu dan mempermalukan adik perempuannya.

“Keenam pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni; pasal 170, pasal 338 dan pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kabareskrim.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik adanya anggota Resmob Polda Sulut yang ikut membantu menggungkap kasus pembunuhan dari Demas Laira.

“Nanti akan ada press conference dari Kabid Humas Sulbar,” singkat Kabid Humas ketika dikonfirmasi.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu, di Jalan Trans Poros Sulawesi Barat. Jasad jurnalis tersebut ditemukan keesokan harinya oleh sopir truk dengan 17 luka tikaman di tubuhnya. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa dompet serta tiga kartu pers atas nama Demas Laira, serta sepeda motor.

(*/Marlon)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close