Bandara Sam Ratulangi Manado Sediakan Layanan Rapid Test Antigen dan Antibody Dengan Harga Terjangkau Bandara Sam Ratulangi Manado Sediakan Layanan Rapid Test Antigen dan Antibody Dengan Harga Terjangkau - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bandara Sam Ratulangi Manado Sediakan Layanan Rapid Test Antigen dan Antibody Dengan Harga Terjangkau

23 December 2020 | 19:52 WIB Last Updated 2020-12-23T11:52:19Z

 

Bandara Sam Ratulangi Manado Sediakan Layanan Rapid Test Antigen dan Antibody Dengan Harga Terjangkau (Foto : Istimewa)

INDIMANADO.COM, Manado - Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mulai Rabu (23/12/2020) menyediakan layanan rapid test antigen dan antibody di lantai 2 Lobby Terminal Bandara. Pelayanan Rapid Test Antibodi tersebut dibandrol dengan harga yang cukup terjangkau yakni Rp 85.000. dan Rapid Test Antigen dengan harga  Rp 170.000.


Stakeholder Relations Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Yanti Pramono mengatakan bahwa untuk memudahkan para pengguna jasa memenuhi dokumen persyaratan penerbangan,  manajemen Angkasa Pura I Manado berkerjasama dengan Laboratorium Klinik Medylab menyediakan layanan Rapid Test di area bandara. 


Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA. Para pengguna jasa dapat melakukan rapid test dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan, sedangkan hasil rapid test antigen dapat diambil sekitar  60 menit sedangkan rapid test antibody sekitar 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sample," jelas Yanti, Rabu (23/12/2020)


Untuk menghidari terjadinya penumpukan antrean penumpang, Yanti menghimbau kepada calon penumpang untuk dapat memenuhi dokumen syarat penerbangan (hasil rapid test antigen/antibodi) H-1 hingga H-2 sebelum jadwal penerbangan dan datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan di bandara.


Selain itu, dia mengharapkan kesadaran para pengguna jasa untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. 


Layanan ini menurut Yanti guna mendukung kebijakan tentang Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa selama periode tanggal 19 Desember 2020 – 8 Januari 2020, calon penumpang penerbangan dari  dan ke atau antar bandara di pulau Jawa  wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test Antigen  paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.


"selain itu juga untuk memudahkan calon penumpang maupun masyarakat agar mendapatkan penerbangan yang aman dan nyaman namun tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Yanti


Selama masa libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado  bekerjasama dengan TNI Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII dalam melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan setiap harinya. 


Kegiatan pengawasan dilakukan secara rutin oleh para petugas dari masing-masing instansi dimana para petugas turut serta mengingatkan pengguna jasa  maupun petugas yang beraktivitas di area bandara untuk displin mematuhi protokol kesehatan.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close