Gubernur Olly Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA Gubernur Olly Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA

7 January 2021 | 13:11 WIB Last Updated 2021-01-12T05:13:45Z


INDIMANADO.COM - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mengikuti kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara virtual di Kantor Gubernur, Kamis (7/1/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

“Redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lg, konflik lahan. Sehingga ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah,” ucap Jokowi.

Presiden berjanji pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset baik melalui kebijakan pehutanan sosial maupun reforma agraria.

Pada kesempatan tersebut Presiden menyerahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar.

Presiden berharap perhutanan sosial itu bermanfaat bagi 651.000 KK.

Kemudian Presiden juga menyerahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar di 17 provinsi.

Kepala Negara menekankan akan mengikuti perkembangan pemanfaatan lahan tersebut. Dia akan memastikan lahan yang ada, betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif.

“Tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat besar nagi ekonomi masyarakat. Goal-nya kesitu,” kata Presiden.

Dari 34 provinsi, hanya Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki hutan sosial dan Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki redistribusi tanah dari hutan.

Sementara itu untuk Provinsi Sulut, SK Hutan Sosial diberikan atas lahan seluas 9.000 ha yang dihuni 2052 KK dan hutan adat 750 ha redistribusi tanah 1.200 KK.

Sebelumnya, Gubernur Olly telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara simbolis kepada 5 orang dari 30 orang perwakilan masyarakat Sulut.

Adapun 30 orang yang menerima SK terdiri dari 15 SK Perhutanan Sosial kepada 15 orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Penyerahan 4 SK TORA kepada perwakilan dan 15 orang yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close