Watimena: Warga Tomohon Yang Sudah Meninggal Bisa Menerima BST Watimena: Warga Tomohon Yang Sudah Meninggal Bisa Menerima BST - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Watimena: Warga Tomohon Yang Sudah Meninggal Bisa Menerima BST

19 February 2021 | 15:42 WIB Last Updated 2021-02-19T07:42:51Z

Pembagian BST di kota Tomohon.  

TOMOHON, INDIMANADO.COM - Sebanyak 4370 atau sekitar 97% warga Kota Tomohon telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), disalurkan bagi masyarakat di Kecamatan Tomohon Timur, Barat, Utara, Tengah dan Tomohon Selatan. Demikian katakan, Nicolas Watimena Kepala Kantor Pos Cabang Tomohon, Jumat (19/02/2021).


"Bagi masyarakat yang lanjut usia dan sudah tidak mampu berjalan petugas kami siap mengantar dana tersebut kerumah warga," katanya.


Lanjut Watimena, kami Kantor Pos bisa melayani bagi ahli waris yang suami atau isteri yang sudah meninggal yang penting masih berada di satu KK.


"Bisa dibayarkan sesuai aturan dari Kementrian Sosial 


Ahli waris isteri suami maupun anak yang belum menikah bisa menerima dengan catatan  membawa bukti surat Keterangan dari Kantor Kelurahan dan menunjukan akte kematian," tutup Watimena.


Penulis: Redaksi

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close