2 Pelaku Penganiayaan Pada Januari Lalu di Minahasa Selatan Berhasil Diringkus Polisi 2 Pelaku Penganiayaan Pada Januari Lalu di Minahasa Selatan Berhasil Diringkus Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2 Pelaku Penganiayaan Pada Januari Lalu di Minahasa Selatan Berhasil Diringkus Polisi

5 March 2021 | 16:42 WIB Last Updated 2021-06-01T07:42:02Z

 

2 Pelaku Penganiayaan Pada Januari Lalu di Minahasa Selatan Berhasil Diringkus Polisi (Foto Istimewa)



INDIMANADO.COM, Minsel - Dua pelaku penganiayaan bersama-sama berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing IL (29) dan GM (20), keduanya warga Sulu, Tatapaan, Minsel.


Kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2021/Res-Minsel tanggal 01 Januari 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/08/III/2021/Reskrim tanggal 04 Maret 2021.


“Penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada Jum’at (1/1/2021) lalu, sekitar pukul 01.20 WITA, di pemakaman umum Desa Sulu,” ujar Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Jumat (5/3/2021).


Keduanya menganiaya Yudit Mewengkang (23), dengan cara memukul bagian wajah korban hingga sempat tak sadarkan diri.


“Untuk kedua tersangka saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,” tutup Kasatreskrim.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close