Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minsel, Dr Fietber Raco. Ist |
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minsel Dr Fietber Raco, menegaskan agar pihak Sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap orang tua murid.
“Jangan ada tagihan apapun kepada orang tua murid saat UAS dan Ujian Kenaikan Kelas. Apalagi ini masa Pandemi Covid-19,” tegas Raco baru-baru ini.
Lanjut dia, Biaya untuk UAS dan Kenaikan Kelas, didanai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).“Termasuk untuk penerimaan Raport dan Ijazah,” tandasnya.
Jika ada pihak Sekolah yang melakukan pungutan saat UAS, Kenaikan Kelas hingga penerimaan Report dan Penyerahan Ijazah, Raco mengingatkan orang tua untuk menyampaikan hal tersebut ke Dikpora Minsel.
“Jika terbukti pasti akan diberi sanksi tegas,” tukasnya.
(wesly)