Pelaku Penganiayaan Karyawati Spa Diamankan Polsek Maesa Pelaku Penganiayaan Karyawati Spa Diamankan Polsek Maesa - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan Karyawati Spa Diamankan Polsek Maesa

30 June 2021 | 23:18 WIB Last Updated 2021-06-30T15:18:43Z
RK (28), Warga Karombasan, Manado. Ist


MANADO - Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan RK (28), warga Karombasan, Manado, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap karyawati spa, Lorina Mamusung (27), warga Madidir, Bitung, Selasa (29/6/2021) malam.

Pelaku diamankan disalah satu hotel di wilayah Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea Kota Manado, sekitar pukul 18:30 WITA.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/93/VI/2021/Sulut/Res Btg/Sek Maesa, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 20:30 WITA.

Kejadiannya, pada Senin malam sekitar pukul 20:00 WITA. Saat itu korban sedang berada di tempat kerjanya, di wilayah Madidir Weru, Bitung. Pelaku datang menemui korban dengan maksud akan mengambil pakaian dan handphone miliknya.

Namun korban tidak mengizinkan. Keduanya lalu terlibat adu mulut hingga terjadi tarik menarik. Pelaku kemudian menghamburkan barang-barang dan mendorong tubuh korban. Korban pun membalas dengan memukul pelaku menggunakan sapu lantai.

Pelaku yang emosi langsung menarik tubuh korban, lalu membenturkan kepalanya ke dahi korban sebanyak dua kali hingga bengkak dan berdarah.

Usai menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri. Pada Selasa siang tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat kostnya di Ranotana Weru, Karombasan, Manado. Namun saat tim mendatangi tempat tersebut, pelaku tidak berada di tempat.

Tim tak menyerah begitu saja. Dalam pengejaran lebih lanjut, tim akhirnya menangkap pelaku saat bersama pacarnya, di sebuah hotel di Tanjung Batu, Manado. Pelaku pun tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Maesa, AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

(*/Trib/tim)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close