Langgar Aturan, PT. HWR Pekerjakan Karyawan 10 Jam per Hari, Upah Lembur Tak Jelas Langgar Aturan, PT. HWR Pekerjakan Karyawan 10 Jam per Hari, Upah Lembur Tak Jelas - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Langgar Aturan, PT. HWR Pekerjakan Karyawan 10 Jam per Hari, Upah Lembur Tak Jelas

21 January 2022 | 17:37 WIB Last Updated 2022-01-21T09:37:38Z
Suasana RDP Komisi lll DPRD Mitra dengan PT HWR (Hakian Wellem Rumansi). Istimewa


MITRA, (Indimanado.com) - Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan pekerja dan hak karyawan serta Polemik yang terjadi pada PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) pada Kamis (20/1/2022).

RDP yang digelar di ruang komisi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Mitra, Tonny Lasut, Ketua komisi lll DPRD Mitra, Chris Rumansi dan anggota komisi lll lainya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mitra yang dihadiri langsung Kepala Dinas Ferry Uway, serta PT HWR yang dihadiri oleh perwakilannya Ilham Sanip, selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Teknis Tambang (KTT).

Pada kegiatan RDP dengan pihak PT HWR tersebut Komisi lll berhasil mengungkap permasalahan yang terjadi dikarenakan perjanjian kontrak kerja antara perusahan  dan karyawan yang tidak jelas.

Ketua Komisi lll Chris Rumansi kepada awak media mengatakan, dalam perjanjian kontrak kerja disana tercantum jam kerja adalah 10 jam, tentu itu sudah bertentangan  dengan UU tenaga kerja yang berlaku.

"Oleh sebab itu kami sampaikan pada pihak PT HWR untuk menyesuaikan jam kerja, sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 pasal 21 bahwa maksimal jam kerja 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja,” ucap Chris Rumansi.

Bahkan, dalam kontrak kerja tersebut terdapat beberapa kejanggalan dimana pihak PT HWR tidak mengatur terkait persoalan biaya lembur, serta perjanjian kerja pada libur nasional yang tidak sesuai.

"Kami menunggu jawaban dari pihak PT. HWR selama 2 minggu kedepan untuk memberikan jawaban komitmen mereka kapan akan menyesuaikan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku," kata Chris Rumansi.

Sementara, Wakil ketua DPRD Mitra Tonny Lasut dikesempatan yang sama menyampaikan, terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat merupakan impiannya, namun dengan polemik yang terjadi membuat satu keresahan yang harus diselesaikan.

Demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan para tenaga kerja, Lasut pun meminta pada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mitra agar dapat mengawal sampai pihak PT HWR merevisi sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan aturan PT HWR 10 jam kerja dan upah lembur yang tidak jelas serta jam kerja pada tanggal merah yang tidak terhitung lembur, sudah selayaknya aturan tersebut direvisi," ujar Lasut.

Selain itu, Ilham Sanip yang merupakan perwakilan PT HWR kepada awak media mengatakan, kapasitasnya hanya sebagai karyawan dan kehadiranya sebatas undangan untuk menghadiri RDP dengan Komisi lll.

"Saat ini kami hanya menunggu rekomendasi dari pihak DPRD Mitra, sebagai bahan untuk bisa diteruskan kepada manajemen kami, karena saya bukan pimpinan atau pemegang saham sehingga tidak bisa mengambil keputusan," ungkap Sanip. (Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close