Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan Traffic Light Muara Rapak Balikpapan Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan Traffic Light Muara Rapak Balikpapan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan Traffic Light Muara Rapak Balikpapan

21 January 2022 | 18:27 WIB Last Updated 2022-01-28T10:28:58Z

 

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono (Foto Istimewa)


INDIMANADO.COM, Balikpapan - PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA. Seluruh korban baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan. 


Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luka berat maupun luka ringan. 


Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina. Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.


“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).


Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. 


Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.


Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.


Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.


“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.


(***/Sub)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close