Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Sebuah Tempat Hiburan Malam Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Sebuah Tempat Hiburan Malam - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Sebuah Tempat Hiburan Malam

12 March 2022 | 13:34 WIB Last Updated 2022-03-12T09:50:55Z
Empat pria yang diduga telah melakukan pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam di Kota Manado diamankan Tim Resmob Polda Sulut. (foto istimewa)

MANADO, (indimanado.com) - Empat pria yang diduga telah melakukan pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam di Kota Manado diamankan Tim Resmob Polda Sulut. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 10 Maret 2022 pagi sekitar pukul 04.15 Wita.

"Mendapat informasi adanya keributan di lokasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke TKP dan mengamankan 4 pria, masing-masing RL (29), FM (20), VP (25) dan RR (24), keempatnya warga Kota Manado," ujarnya, Jumat (11/3/2022). Kejadian bermula saat itu para pelaku yang diduga sudah dalam keadaan mabuk sedang nongkrong di sekitar TKP, tiba-tiba korban bersama pacarnya keluar dari tempat hiburan malam menuju mobil di areal parkir.

"Tiba tiba salah satu pelaku berinisial FM datang mendekati pacar korban dan menggodanya, sehingga korban merasa risih dan menegurnya," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast. Tak terima teguran korban, pelaku FM langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga terjadi perkelahian. Selanjutnya datang 3 rekan pelaku yang juga melakukan pengeroyokan dan pemukulan.

"Bahkan salah satu pelaku berinisial RR melakukan pemukulan dengan menggunakan botol minuman keras yang mengenai kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka memar, bengkak dan lecet pada kepala bagian atas," urainya. Keempat pelaku langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close