Tertib Dalam Laporan, PDI Perjuangan Sulut Terima LHP Banparpol dari BPK Tertib Dalam Laporan, PDI Perjuangan Sulut Terima LHP Banparpol dari BPK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tertib Dalam Laporan, PDI Perjuangan Sulut Terima LHP Banparpol dari BPK

27 July 2022 | 16:46 WIB Last Updated 2022-07-27T08:46:46Z
Foto istimewa


MANADO, (indimanado.com) - Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) Sulawesi Utara (Sulut) tuntas.

Partai terbesar di Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua DPD Olly Dondokambey dinilai tertib dalam laporan. Pasalnya, dari resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas pertanggungjawaban dan penerimaan, pengeluaran Banparpol APBD Sulut 2021 menyimpulkan, PDI Perjuangan telah sesuai.

LHP ini diserahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ferry Sangian diterima Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Franky D Wongkar, Rabu (27/7/2022), di Kantor Kesbangpol Sulut.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi mengatakan, dalam LHP terhadap PDI Perjuangan tertanggal 24 Juni 2022, BPK RI memberikan kesimpulan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Banparpol PDI Perjuangan Sulawesi Utara telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.

"Kita hanya memeriksa. Itu hasilnya," ungkap Karyadi saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.

PDI Perjuangan Sulut memiliki kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung, yang menunjukkan partai besutan Megawati Soekarnoputri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah sangat jelas hasil pemeriksaannya," pungkas Karyadi.

Diketahui, Pemeriksaan rutin setiap tahun yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran terhadap keuangan partai politik yang bersumber dari APBD. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ dengan ketentuan yang berlaku. (*/ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close