Polresta Manado Tangkap 2 Pria di Megamas, Ditemukan Paket Diduga Ganja Kering Polresta Manado Tangkap 2 Pria di Megamas, Ditemukan Paket Diduga Ganja Kering - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polresta Manado Tangkap 2 Pria di Megamas, Ditemukan Paket Diduga Ganja Kering

11 September 2022 | 21:30 WIB Last Updated 2022-09-11T13:32:23Z
Barang Bukti. Foto istimewa

MANADO, (indimanado.com) - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap dua pria karena dugaan memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di dalam kawasan Megamas Manado, Sabtu (10/9/2022) malam.

Keduanya adalah AZH (23), warga Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Provinsi Gorontalo dan NPB (28), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmong Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasatres Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan penangkapan awalnya berasal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Alfa Satuan Reskrim Polresta Manado, dimana ada peredaran narkotika jenis ganja di dalam kawasan Megamas.

"Tim saya kemudian berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dari pengembangan di lokasi yang dimaksud, tim gabungan kemudian mengamankan kedua pelaku saat berada di samping Double O Executive Karaoke pada pukul 22.30 WITA. Penggeledahan pun dilakukan untuk mencari barang bukti.

"Barang bukti paket ganja kering kemudian ditemukan dalam mobil dan disimpan di dalam tas warna coklat," ujar Kompol May.

Lanjut jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 ini, pada proses pengembangan lanjut, anggotanya kembali menemukan paket-paket diduga ganja kering di rumah AZH di wilayah Kecamatan Wori.

"Disimpannya di dua tempat berbeda yakni di dalam kamar dan dapur. Kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan lalu diamankan ke Mapolresta Manado untuk proses hukum," ungkap Kompol May.

Sementara itu, dari hasil interogasi, barang bukti tersebut milik AZH. Keduanya lalu mengaku ganja kering tersebut hanya untuk dikonsumsi atau dipakai bersama-sama.

Kedua pelaku kini diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

 Editor: Asrar Yusuf
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close