Bahas 14 Isu Krusial RUU KUHP, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Dialog Publik Bahas 14 Isu Krusial RUU KUHP, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Dialog Publik - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bahas 14 Isu Krusial RUU KUHP, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Dialog Publik

20 September 2022 | 18:58 WIB Last Updated 2022-09-20T10:58:12Z

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora dan Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). (Foto: Indimanado.com/Dwi)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora dan Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). (Foto: Indimanado.com/Dwi)

MANADO, (Indimanado.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora dan Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

RUU KUHP disusun untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah digunakan selama 104 tahun. Dialog publik menghadirkan narasumber yang berasal dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, R. Benny Riyanto dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Garnasih. 

Dialog publik ini digelar secara langsung dari FourPoints Hotel Manado Selasa (20/9) dan direlay secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan dibuka oleh Direktur Informasi Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Bambang Gunawan. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa RUU KUHP yang berlandaskan Pancasila perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat masa kini. 

"Terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas antara lain, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, larangan penghasutan terhadap penguasa, pidana mati, penodaaan agama, kejahatan kesusilaan serta living of law," terangnya. 


Kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang menjabarkan materi terkait pembaruan hukum pidana, 14 isu krusial RUU KUHP, dan 17 keunggulan RUU KUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. 

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah; Aparat Penegak Hukum; akademisi; Organisasi Bantuan Hukum; Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan; Organisasi Profesi, Masyarakatan, Keagamaan dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Provinsi Sulawesi Utara. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close