Dugaan Melakukan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Manado Ditahan Kajati Sulut Dugaan Melakukan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Manado Ditahan Kajati Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Melakukan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Manado Ditahan Kajati Sulut

11 October 2022 | 22:53 WIB Last Updated 2022-10-11T14:54:06Z
Tersangka F ditahan Tim Kejati Sulut. (Foto istimewa)
Tersangka F ditahan Tim Kejati Sulut. (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Senin 10 Oktober 2022.

Adapun tersangka berinisial F (64) merupakan mantan Ketua DPRD Manado diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga melakukan Tindak Pidana korupsi.

Tindak Pidana korupsi dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.

Kerja sama ini tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado.

Ini mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

“Perbuatan tersangka F diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton, SH, MH, melalui Kasi Penkum, Theodorus Rumampuk, SH, MH, dalam siaran persnya.

Adapun tersangka F ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.

Sementara tim penyidik dalam perkara ini, di antaranya Eko Prayitno, SH, MH selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang, SH, MH, dan M Harun Sunadi, SH, SE, MH selaku Koordinator, serta Parsaoran Simorangkir, SH, MH, selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut. (Ndo)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close