Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tiga Handphone Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tiga Handphone - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tiga Handphone

21 November 2022 | 03:31 WIB Last Updated 2022-11-20T19:31:47Z
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencurian tiga buah handphone sekaligus, yang terjadi di sebuah rumah kost di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. (Foto istimewa)
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencurian tiga buah handphone sekaligus, yang terjadi di sebuah rumah kost di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. (Foto istimewa)

BITUNG, Indimanado.com - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencurian tiga buah handphone sekaligus, yang terjadi di sebuah rumah kost di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut. 

“Pelaku seorang laki-laki berinisial JB (20), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujarnya, Minggu siang. Pencurian terjadi pada Jumat (4/11), sekitar pukul 05.00 WITA. 

Awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk membeli nasi kuning, dan saat perjalanan berangkat, melihat jendela kamar kost korban terbuka. Setelah membeli nasi kuning, pelaku pun beraksi di TKP. 

“Pelaku masuk ke halaman rumah kost dengan cara memanjat pagar besi, kemudian masuk ke kamar korban lewat jendela yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pelaku mencuri tiga buah handphone berbagai merek, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban bersama suami dan anak mereka masih tidur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 16 November 2022.

 “Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Diinterogasi awal, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Keesokan harinya usai kejadian, pelaku menjual dua buah handphone tersebut kepada dua orang, masing-masing seharga Rp600 ribu. Sedangkan satu buah handphone lainnya, diantar dan diberikannya kepada seseorang. 

“Dalam pengembangan, tim juga menemukan barang bukti berupa tiga buah handphone hasil curian tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2021 dan bebas dari Lapas pada Agustus 2022.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close