AMURANG, Indimanado.com –Tukang ancam dan pembuat keenoran dengan menggunakan pisau badik berinisial ZS alias Zenden (22), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel, tak berkutik setelah ditangkap Polisi.
Tersangka diciduk lantaran diduga membawa senjata tajam serta melakukan pengancaman di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, pada Selasa (31/1/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa ijin, serta pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, siang itu tersangka mendatangi kos-kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, dan diduga pesta minuman keras (Miras) dalam kamar kos.
Akibat dipengaruhi miras, terjadi keributan dan mengganggu penghuni kamar kos lain dan warga sekitar.
Sejumlah warga mendatangi kamar kos tersebut bermaksud menegur tersangka dan teman-temannya.
Sejurus kemudian tersangka ZS keluar kamar kos sambil menghunus sajam jenis pisau badik panjang sekitar 40 centi meter, sambil mengancam warga yang mendatangi kamar kos tersebut.
Beruntung aksi tersangka dapat diredam hukum tua Desa Lopana Satu yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel.
Personel piket langsung mendatangi TKP, mengamankan tersangka Cs, selanjutnya digelandang ke Polres Minsel untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, lelaki ZS (Zenden) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Minsel, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, membenarkan kasus tersebut.
“Barang bukti pisau panjang telah diamankan, ZS alias Zenden telah resmi ditahan untuk proses penyidikan, sedangkan teman-temannya telah diberikan pembinaan,” tutup Kasat Reskrim. (**/alv)