Nelayan Bitung Demo Protes PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur Nelayan Bitung Demo Protes PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nelayan Bitung Demo Protes PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

17 May 2023 | 21:58 WIB Last Updated 2023-05-18T14:11:30Z
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kota Bitung, Julius Hengkengbala saat menyampaikan aspirasi nelayan di depan Kantor Walikota Bitung, Rabu (17/5/2023). Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

BITUNG, Indimanado.com - Massa nelayan se-Kota Bitung melakukan demonstrasi di depan Kantor Walikota Bitung, Rabu (17/5/2023).

Mereka menolak bagian dari butir - butir Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kota Bitung, Julius Hengkengbala mengatakan jika menjalankan sesuai PP No 11 Tahun 2023 Pasal 18 yaitu Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur, akan menyulitkan dan merugikan nelayan.

“Logikanya Desa Kema Minahasa Utara  sesuai titik koordinat sama seperti Bitung masuk di zona 3, sementara itu pelabuhan pembongkaran untuk Desa Kema harusnya masuk Pangkalan Bongkar untuk Sona 3, malah Desa Kema masuk di pelabuhan Pangkalan Zona 2,” katanya.

Sehingga menurut Hengkengbala, PP tersebut rancu karena Bitung memiliki Pelabuhan Samudera, yang artianya sudah berskala Internasional dan Pelabuhan Samudera Bitung di apit oleh dua Zona antara satu dan Tiga.

Pendemo di depan Kantor Walikota Bitung. Foto Ridho Tobing/Indimanado.com

“Sangat disayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung tidak masuk Pangkalan Bongkar zona 2, malahan dilewati Pelabuhan Bitung dan ditetapkan Pelabuhan Bongkar kema yang tidak sesuai titik kordinat,” tutur Hengkengbala.

Menurutnya, PP 11 tahun 2023 adalah suntik-mati pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan-red) terhadap nelayan.

"PP 11 tahun 2023 adalah chaos hukum dengan akibat nelayan dilarang cari makan! Kami butuh makan, bro Menteri, nelayan butuh kedaulatan maritim yang merdeka dan siap bertanggung jawab atas itu. Kami tidak butuh chaos hukum demi PNBP!!! Tertibkan dan atur dulu rumpon-rumpon di laut agar kami bisa hidup!” pungkasnya.

Aksi para pendemo. Foto Ridho Tobing/Indimanado.com

Aksi nelayan ini diterima Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar SE didampingi sejumlah pejabat Pemkot Bitung. Pemkot Bitung menerima perwakilan para pendemo dan menerima dokumen tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung, yang berisi pernyataan,
Kami nelayan menuntut kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo :
1.Hentikan Seluruh Kegiatan KKP yang sungguh-sungguh tidak berguna bagi Nelayan !
2.Bubarkan KKP ! Presiden ambil alih KKP !
3.Pecat dan Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan karena hanya MENJAJAH Nelayan !
4.Demi hukum, deskripsikan tuntas dan lugas, apa itu nelayan !
5.Cabut Segera PP No 11 Tahun 2023 tentang PIT saat ini juga !
6.Terapkan peraturan yang sesuai keadaan lapangan dan ketersediaan infrastruktur, jangan dengan peraturan yang bersifat menipu dan menjajah nelayan !
7.Hentikan Gaji seluruh jajaran KKP, sebagai jawaban atas pemberlakuan PP 11/2023 ! Suruh rasakan pula bagaimana rasanya dilarang mencari makan !
8.Kami menuntut pula Pemerintah Kota Bitung memperjuangkan ikon Bitung sebagai Kota Perikanan !
9.Hormati dan Lindungilah nelayan yang mempertaruhkan jiwa raga mencari ikan, bergulat di lautan luas yang kadang ganas dan mematikan demi memberi makan keluarga dan masyarakat, termasuk Para Pejabat dan para cerdas cerdekia nun di zona-zona aman.

Menaggapi aksi ini, Honandar menyebut jika Pemkot Bitung berkewajiban memfasilitasi aspirasi masyarakat Kota Bitung.

“Pemerintah akan fasilitasi perwakilan nelayan untuk menghadap ke Kementerian KKP. Dan nanti terkait keputusan semua ada di pusat,” ucap Honandar.

Massa nelayan yang terkonsentrasi di Kantor Walikota Bitung pagi itu berjumlah sekitar 1500 orang yang terdiri dari para kelompok nelayan dan pelaku usaha perikanan Kota Bitung, sebagaimana diinformasikan oleh Decky Sompotan, Koordinator aksi dan juga sebagai Ketua Forum masyarakat Adat Negeri Aertembaga.

Pada kesempatan itu Decky juga menyampaikan bahwa para nelayan di Kota Bitung lebih takut peraturan ketimbang badai di laut luas. "Artinya, sepanjang sejarah, kami tidak merasakan manfaat KKP, kecuali intimidasi sistemik yang mematikan," tandas Sompotan.

Terpantau aksi unjuk rasa nelayan ini berlangsung kondusif hingga selesai dan mendapat pengawalan dari personil Polres Bitung.

Diketahui, Dalam PP No. 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi:

• Perairan Indonesia;
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia;
• Sungai;
• Danau;
• Waduk;
• Rawa; dan
• genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain telah ditetapkannya Zona Penangkapan Ikan Terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. (Ido Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close