Polres Bitung Maksimalkan Layanan SKCK dan Peningkatan Fasilitas Publik Polres Bitung Maksimalkan Layanan SKCK dan Peningkatan Fasilitas Publik - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Bitung Maksimalkan Layanan SKCK dan Peningkatan Fasilitas Publik

27 May 2023 | 22:59 WIB Last Updated 2023-05-27T14:59:20Z
Pelayanan Polres Bitung di loket pelayanan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

BITUNG, Indimanado.com - Polres Bitung terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bitung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam upaya tersebut, Polres Bitung telah memaksimalkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan meningkatkan fasilitas publik yang tersedia.

SPKT Polres Bitung menyediakan 4 loket pelayanan masyarakat dengan berbagai layanan yang disediakan. Loket 1 melayani laporan polisi dan laporan kehilangan, Loket 2 dari Satreskrim melayani rekomendasi dan sidik jari, Loket 3 dari Satlantas melayani pembuatan SIM dan Tilang, serta Loket 4 dari Satintelkam melayani pengurusan SKCK dan perijinan.

Dalam kunjungan tim Indimanado.com ke gedung SPKT Polres Bitung pada Rabu (24/5/2023) pagi, terlihat bahwa pelayanan masyarakat didominasi oleh warga yang akan mengurus SKCK. Unit Layanan di bawah pimpinan Kasat Intelkam Polres Bitung, AKP Reymond O. Sendewana SH, memulai kegiatan di loket 4 sejak pukul 09.00 Wita.

Aktifitas Pelayanan Masyarakat Polres Bitung  melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

Kegiatan dimulai dengan memberikan informasi kepada pemohon SKCK mengenai kelengkapan dokumen dan prosedur pembuatan SKCK. Aiptu. Riduanta Sitepu, Ps Kauryanmin, bertugas untuk menerima dan meneliti kelengkapan berkas dokumen pemohon SKCK.

Informasi yang disampaikan Sitepu adalah jadwal pelayanan SKCK mulai pukul 09.00 - 14.00 Wita, dengan batas pemasukan berkas hingga pukul 12.00 siang. Pembuatan SKCK akan diproses hingga selesai, sehingga diharapkan warga mempersiapkan dokumen persyaratan SKCK dengan lengkap.

Untuk mengantisipasi antrian yang membludak, disampaikan pula bahwa pengurusan SKCK untuk lamaran pekerjaan dapat dilakukan di Polsek sesuai alamat KTP. Namun, untuk pengurusan SKCK baru, sidik jari dapat diambil di Polres terlebih dahulu. Pengurusan SKCK untuk keperluan Visa dilakukan di Polda Sulut.

Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

Pada kesempatan tersebut, juga diinformasikan mengenai pakaian yang layak dikenakan oleh pemohon SKCK, yaitu pakaian jenis kemeja/kaos berkerah yang sopan dan rapi.

Adapun biaya pengurusan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000, sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan PP. No. 76 tahun 2020 dan Perkap no. 18 tahun 2014 tentang tata cara dan tingkatan pembuatan SKCK.

Sitepu juga menyampaikan bahwa jika dokumen yang diterima lengkap, Operator penerbitan SKCK dapat menyelesaikan 60 SKCK setiap harinya. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti pengisian daftar pertanyaan dan kartu Tik yang tidak diisi dengan lengkap, sehingga menyulitkan operator dalam pengisian data pemohon di aplikasi SKCK online.

"Banyak masyarakat juga yang tidak memiliki akte kelahiran," ujar Aiptu. Sitepu.

Aktifitas Pelayanan Masyarakat Polres Bitung  melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

Dalam menghadapi kendala tersebut, Sitepu memberikan saran dan solusi alternatif.

"Kami dari Polres Bitung juga memberikan saran dan solusi alternatif,
seperti menggunakan surat keterangan kesaksian lahir dari kelurahan jika tidak ada akta kelahiran," katanya.

Selain itu, penting untuk tetap memperhatikan informasi persyaratan yang diumumkan setiap pagi, termasuk pengisian daftar pertanyaan dan kartu Tik.

"Bagi berkas pemohon yang dikembalikan karena belum memenuhi prosedur, harus kembali masuk kepada jalur antrian awal," jelas Aiptu. Sitepu.

Selain prosedur yang telah dijelaskan, ruang layanan masyarakat Polres Bitung juga dilengkapi dengan fasilitas seperti ruang menyusui, tempat bermain anak, dan aksesibilitas bagi disabilitas. Hal ini merupakan upaya Polres Bitung dalam memberikan pelayanan yang setara bagi semua pemohon SKCK.

Dengan upaya maksimal dari Polres Bitung dalam meningkatkan layanan SKCK dan fasilitas publik, diharapkan masyarakat Kota Bitung dapat mengurus dokumen kepolisian dengan lebih mudah dan nyaman. (Ido Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close