Proses PAW Anggota DPRD di Sulawesi Utara Sedang Bergulir Proses PAW Anggota DPRD di Sulawesi Utara Sedang Bergulir - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Proses PAW Anggota DPRD di Sulawesi Utara Sedang Bergulir

24 July 2023 | 23:31 WIB Last Updated 2023-07-25T19:05:06Z
Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw dan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A. Silangen. 

Indimanado.com - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di Sulawesi Utara yang pindah partai politik (parpol) sedang bergulir. Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, menegaskan bahwa proses PAW akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak ada yang dihambat-hambat, semua proses berjalan," kata dia pada Jumat (21/7/2023).

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa terdapat 9 anggota DPRD yang sedang menjalani proses PAW. Delapan di antaranya pindah parpol, sementara satu anggota melanggar aturan internal partai.

Di DPRD Sulut, terdapat dua nama anggota yang tengah mengalami proses PAW. Pertama adalah James Arthur Kojongian (JAK) dari Partai Golkar, yang diusulkan untuk PAW setelah beredarnya video dugaan kekerasan beberapa waktu lalu. Kedua adalah Mohamad Wongso dari Partai NasDem, yang pindah ke PDIP dan surat pengusulannya dibacakan dalam paripurna pekan lalu. Penggantinya sesuai aturan adalah Ismael yang meraih suara terbanyak setelah Mohamad.

DPRD Manado juga mengalami pergeseran anggota akibat pindah parpol. Empat anggota, yaitu Franko Wangko, Lily Binti, Vanda Pinontoan, dan Robert Tambuwun, pindah ke PDIP dan akan mencalonkan diri pada Pileg 2024.

Sementara di DPRD Tomohon, tercatat tiga anggota yang menjalani PAW karena pindah partai. Ketiganya adalah Mono Turang dan Santi Runtu dari Gerindra serta James Enrico Kojongian dari Partai Golkar.

Partai Golkar Sulawesi Utara menegaskan tindakan tegas terhadap kader yang pindah partai, terutama anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang mencalonkan diri di partai lain. Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut, Raski Mokodompit, menyatakan bahwa anggota DPRD dari Golkar yang terbukti mencalonkan diri di partai lain langsung diproses untuk PAW.

"Penggantian antar waktu terhadap mereka sudah berproses di DPP," katanya pada Selasa (20/6/2023).

Pindah partai saat masih menjabat anggota DPRD dianggap sebagai pelanggaran berat dan berkonsekuensi. "Para pelakunya telah menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut," tambahnya.

Raski Mokodompit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan figur yang akan diajukan dalam proses PAW, dan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap solid meskipun kehilangan sejumlah personel terbaiknya. (**)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close