Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 menyatakan bahwa jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib harus dipenuhi oleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Sosial, penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) adalah hak dasar yang harus dipenuhi.
Keberhasilan Kota Bitung dalam memenuhi SPM ini menjadi indikator yang memperlihatkan betapa prioritas tinggi diberikan oleh kepemimpinan Kota Bitung terhadap hak-hak dasar masyarakat. Peningkatan kualitas, efektivitas, dan aksesibilitas layanan dasar telah menjadi fokus utama, dan prestasi ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya prestasi gemilang ini, diharapkan Kota Bitung dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi kota-kota lainnya dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara melalui peningkatan standar pelayanan publik yang berkualitas dan berdaya saing. Semoga prestasi ini akan terus berlanjut dan membawa kemajuan yang lebih baik bagi Kota Bitung dan masyarakatnya. (*/Ridho L Tobing)