Kapolres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan di SPBU BCL Manembo-nembo Kapolres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan di SPBU BCL Manembo-nembo - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan di SPBU BCL Manembo-nembo

27 August 2023 | 15:35 WIB Last Updated 2023-08-29T07:40:28Z
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK saat konferensi pers di Serambi Mapolres Bitung, Jumat (25/8/2023). Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

Bitung, Indimanado.com - Polres Bitung menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di SPBU BCL Manembo-nembo Kota Bitung di Serambi Mapolres Bitung, Jumat (25/8/2023).

Dari peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul 17.00 WITA, Kamis  24/8/2023 tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka seorang pria berinisial JR (19) Karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial YL (31).

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK didampingi Wakapolres Kompol Afrizal R. Nugroho, dan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo mengisahkan kronologi peristiwa berdarah tersebut di hadapan para awak media sore itu.

Berawal pada saat korban YL yang diduga dalam keadaan mabuk miras datang ke SPBU BCL dalam keadaan marah - marah terkait dengan jalur pengisian BBM.

Kejadian itu berujung adu mulut antara korban YL dengan tersangka JR yang saat itu sedang melakukan pengisian BBM.

Adu mulut tersebut berlanjut kepada tersangka JR yang mengambil sebilah badik dari dalam mobilnya sambil mengeluarkan kata - kata makian.

Mendengar itu, Korban YL langsung mendekati tersangka JR dan mengatakan, "ngana bmake voor sapa?!" dalam dialek Manado. ("Kamu memaki untuk siapa?!").

Dan kemudian tersangka JR langsung mengatakan, "Kong, kiapa dang?!" Jawabnya dalam dialek Manado pula.
("terus kenapa?!").

Saat itu pula, sejurus, tersangka JR mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan langsung menikam korban YL alias Abah di dada kiri.

Mendapat serangan mematikan tersebut, korban YL alias Abah seketika termundur kebelakang.

Dan ternyata, aksi tersangka JR tidak berhenti sampai disitu, tersangka JR kembali menghujamkan tikaman mautnya kepada korban YL untuk kedua kalinya, namun di tangkis dengan tangan kiri korban YL alias Abah.

Mendapat beberapa serangan frontal yang melukainya, korban YL alias Abah melarikan diri dari lokasi sedangkan tersangka JR hanya terdiam ditempat dan tidak mengejarnya.

Tidak berselang lama, tersangka JR juga pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, setelah peristiwa tersebut, Kapolres Tommy Bambang Souissa menyampaikan bahwa korban YL alias Abah masih dalam keadaan sadar setelah terluka, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo - nembo Kota Bitung untuk mendapatkan penanganan medis.

"Namun saat sampai di Rumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia," terang Kapolres Souissa.

Mengenai tersangka JR, Kapolres  mengatakan telah berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat, "pihak Kepolisian khususnya Polres Bitung menerima laporan dan kemudian bergerak cepat langsung mengamankan tersangka JR dalam waktu kurang lebih dari satu jam," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka JR, Kapolres Souissa mengatakan bahwa motif dari peristiwa ini dikarenakan adanya adu mulut yang berujung ketersinggungan (rasa sakit hati) tersangka JR kepada korban YL. Dimana tersangka JR melihat korban sudah ada dalam pengaruh minuman keras sehingga terpancing emosi untuk mencari - cari masalah pada saat pengisian di antrian BBM saat itu.

Pengungkapan kasus itu juga turut menyertakan alat bukti sebuah badik yang digunakan pelaku JR saat peristiwa hukum itu terjadi.

Berdasarkan kronologi peristiwa kejadian perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian ini, Kapolres Souissa menyampaikan pihak Kepolisian dari Polres Bitung menyangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat 2 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya penjara sampai 15 tahun kepada pelaku JR.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menginformasikan bahwa tersangka JR ini merupakan residivis kasus pidana yang pernah dipenjara atas putusan pengadilan dengan dakwaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diputus dengan hukuman penjara kurang lebih 6 bulan di tahun 2020 silam.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close